Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Tenggiling Beromzet Rp 18, 4 Miliar
Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiker) Bareskrim Polri, Kombes Pol Didit Wijanardi
Laporan Wartawan Tribun Medan / Jefri Susetio
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiker) Bareskrim Polri, Kombes Pol Didit Wijanardi mengatakan, penggerebekan gudang Tenggiling di Kawasan Industri 1, Komplek Niaga Malindo, Jalan P Bangka No 5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sumut beromzer miliaran rupiah.
"Ini penggerebekan terbesar kedua, setelah di Palembang beberapa waktu lalu. Bisnis tenggiling sangat mengiurkan karena harga satu trenggiling yang diambil dari masyarakat mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Sedangkan untuk daging Tenggiling satu kilonya mencapai Rp 300 ribu dolar amerika. Jadi ada 5 ton daging yang kami temukan di Medan artinya omzet mencapai Rp 18, 4 miliar," katanya saat melakukan konfrensi pers, Senin (27/4/22015)
Pria berkulit sawo matang ini menjelaskan, sisik tenggiling satu kilonya mencapai 3000 dolar Amerika yang digunakan untuk keperluan pelanging tubuh, lampion dan bahan pembuatan sabu-sabu. Adapun tenggiling hidup sebagai barang bukti 96 ekor.
"Di Thailand harga satu kilo trenggiling mencapai Rp 12,4 juta.
Seluruh barang bukti trenggiling akan lepas di Sibolangit. Sedangkan, dagingnya akan dimusnahkan. Kami menetapkan satu tersangka bernama SB yang mengaku telah melakukan bisnis ini selama enam bulan. Tapi penyidik masih mengumpulkan barangbukti jual beli," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik melakukan pengembangan bisnis gudang penyimpanan tenggiling yang berada di Medan selama tiga bulan dengan bekerjasama Polda Sumut. Oleh karena itu, SB menjalankan bisnis sangat rapi, sehingga tidak mudah untuk melakukan pengungkapan jaringan penjualan trenggiling.
"Berdasarkan pengakuan tersangka seluruh daging tenggiling di jual ke berbagai negara di Asia seperti Malaysia, Thailand, Vietnam dan Tionghoa. Tersangka merupakan warga Jakarta artinya bukan orang Medan," katanya.
Dia menuturkan, tenggiling hewan yang dilindungi, namun karena faktor ekonomi yang sangat potensial masyarakat memburuh perdagangan tenggiling lantaran binatang tersebut terancam punah. Oleh karena itu, penyidik akan berupaya untuk menurunkan perdagangan binatang yang dilindungi.
"Perlindungan hewan yang di lindungi melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990. Saya ingin Menyampaikan tenggiling binatang konvensi Internasional yang menjadi perhatian dunia. Apalagi sekarang terancam kepunahan. Jadi kita memberikan perhatian untuk membongkar sindikat perdagangan hewan di lindungi," ujarnya.
(tio/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/5-ton-daging-ditemukan-di-medan-beromzet-rp-18-4-miliar_20150427_191453.jpg)