Ombudsman Temukan Kertas Diduga Kunci Jawaban di SMP Negeri 1 Medan

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan kertas selembar berukuran mini yang diduga merupakan kunci jawaban Ujian Nasional (UN)

TRIBUN MEDAN / ABUL MUAMAR
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menunjukkan kertas yang diduga merupakan kunci jawaban Ujian Nasional, yang ditemukan di SMP Negeri 1 Medan, Jalan Bunga Asoka, Senin (4/5/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan kertas selembar berukuran mini yang diduga merupakan kunci jawaban Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMP Negeri 1 Medan, Jalan Bunga Asoka, Senin (4/5/2015).

Awalnya, tim Ombudsman yang dipimpin Ketua Abyadi Siregar, menemukan kertas yang diduga kunci jawaban di ruangan 4. Selanjutnya, Ombudsman kembali menemukan kertas yang sama di ruangan 11.

"Kita seperti biasa, secara nasional melalukan pengawasan UN. Dari temuan kami tadi, ditemukan ada siswa yang memegang kopekan ini. Awalnya saya masih ragu. Tapi setelah kedua kali di ruangan 11, kita menemukan lagi," kata Abyadi di kantornya di Jalan Mojopahit.

Menurut Abyadi, pihak sekolah terkesan menutupi temuan ini.

"Pihak sekolah juga terkesan menutup-nutupi. Awalnya mereka gordennya terbuka. Sejak kami temukan itu langsung itu ditutup gorden itu semua," katanya.

Dari kertas yang ditemukan Ombudsman, sangat memungkinkan kertas tersebut merupakan kunci jawaban. Ada 50 butir kunci jawaban sesuai dengan jumlah soal yang diujikan. Abyadi menilai ini merupakan kesengajaan pihak sekolah.

"Kita minta pengawas ruangan untuk menunjukkan soal. Saya lihat dari bentuknya, ini memang unsur kesengajaan, karena ini betul-betul rapi. Ini terlalu rapi, indah, dan bersih, jadi ini memang bocoran. Dan ini bukan hanya satu ruangan. Ini terencana. Dari bentuknya yang begitu rapi, saya kira ini memang terencana. Kita kasihan melihat siswanya. Ini tanggungjawab pihak sekolah. Intinya ini soal kejujuran," kata Abyadi.

Usai temuan ini, lanjut Abyadi, Ombudsman akan menyampaikan temuan ini ke Ombudsman RI di pusat sebelum disampaikan ke Kementerian Pendidikan.

"Kita ini kan lembaga pengawas negara. Ini akan kita sampaikan ke Ombudsman pusat. Nanti selanjutnya ini dimasukkan ke kementerian, agar mengelola ujian lebih baik. Kalau ini nantinya diketahui menang dilakukan sistematis oleh pihak sekolah. Bila mungkin pun kepala sekolahnya harus diganti. Ini bagian dari bentuk ketidakjujuran," ujarnya.

(amr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved