Ketua Fraksi Golkar Apresiasi Keputusan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai persyaratan
Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Wesly Ginting
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah tahun ini. KPU mensyaratkan partai yang memiliki dualisme kepemimpinan bisa mendaftar setelah memiliki putusan pengadilan.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara, Indra Alamsyah mengapresiasi putusan tersebut dan menganggapnya sebagai putusan yang bijak karena mampu mengakomodir kedua belah pihak.
"Putusannya sangat bijak karena berdiri di tengah Golkar," katanya, Rabu (6/5/2015).
Namun terlepas dari putusan tersebut, Indra mengaku menghargai ke dua kubu yang sedang bertarung di Pengadilan. Walau pun sebenarnya demi nama besar Golkar, Indra berharap adanya islah demi kemajuan partai Golkar.
"Seharusnya islah supaya tidak kisruh karena konflik internal," katanya.
Beberapa waktu lalu ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU berpatokan pada kepengurusan yang terdaftar di Kemenkumham, jika SK Kemenkumham disengketakan ke pengadilan maka yang akan dipedomani adalah putusan bersifat final dan mengikat.
(Wes/tribun-medan.com)
KPU
Israel Rencanakan Serang Fasilitas Nuklir Iran, Ada Senjata Kiamat yang Disembunyikan di Bawah Tanah |
![]() |
---|
Max Sopacua Sebut Belasan Kader Demokrat Sumut Ikut KLB, Ini Tanggapan Plt Ketua PD Sumut |
![]() |
---|
Saat AS dan Sekutunya Kepung Laut China Selatan, China Kontak Vietnam, Rusia dan Afrika Selatan |
![]() |
---|
Dinasti Keluarga Yudhoyono Menguasai Demokrat, Banyak Pendiri Pengin Figur Baru, SBY Sudah Meredup |
![]() |
---|
Jawaban Istana Asmara Kaesang Felicia Seret Nama Jokowi: Gak Usah Dipaksa, Jangan Emaknya Ikut-ikut |
![]() |
---|