Mantan Pejabat BP Migas Inisial DH Jadi Tersangka Korupsi Rp 2 Triliun
Bareskrim Polri mengungkap kasus besar dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus besar dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) pada 2009-2010.
Kerugian negara akibat proses penunjukan langsung oleh seorang Deputi SKK Migas (sebelumnya bernama BP Migas) penjualan kondesat kepada PT TPPI itu mencapai 156 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 2 triliun.
Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka kasus korupsi dan TPPU penjualan kondesat tersebut. Dia adalah mantan Deputi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Migas/BP Migas (sekarang SKK Migas) berinisial DH.
"(Tersangkanya) DH," ujar Direktur II Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak di sela penggeledahan kantor SKK Migas di Gedung Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut perihal DH adalah Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas pada saat itu adalah Djoko Harsono, Victor enggan menjelaskan. "Saya enggak bicara itu yah," ujarnya.
Ia memastikan DH diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
Sebab, pada saat itu DH diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dengan menggeledah dua tempat, yakni kantor SKK Migas di Gedung Wisma Mulia, Jalan Jenderal Gatot Soebroto dan kantor PT TPPI di Gedung Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Selain itu, DH juga belum 'diamankan' atau ditangkap. "Kami akan menyatakan itu nanti setelah penggeledahan," tukasnya.
Saat ditanyakan lebih jauh perihal dugaan keterlibatan mantan Kepala BP Migas saat itu, Raden Priyono atau RP terkait kasus ini, Victor belum bisa menjelaskan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korupsi-kondensat_20150506_110456.jpg)