Pinjam Buku di Perpustakaan Medan Tak Ada Denda

Perpustakaan Umum Pemko Medan menyediakan layanan peminjaman buku tanpa denda jika melewati masa peminjaman.

Editor: Muhammad Tazli
amar/tribun-medan.com
Seorang pengunjung memilih buku di Perpustakaan Umum Kota Medan, Jalan Iskandar Muda, Jumat (8/5/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perpustakaan Umum Pemko Medan menyediakan layanan peminjaman buku tanpa denda jika melewati masa peminjaman.

"Kita gak ada denda-denda. Karena gak ada payung hukumnya kita untuk mengutip denda. Bisa kena kita, kan, kalau mengutip gak ada dasar hukumnya," ujar Kepala Perpustakaan Umum Pemko Medan, Januari Pane, Jumat (8/5/2015).

Adapun buku yang dapat dipinjam maksimal 3 judul buku, dengan lama peminjaman maksimal 14 hari.

"Pas minjam, nomor teleponnya kita minta di awal. Sama nomor telepon sekolahnya atau instansinya. Jadi kalau lewat kita telepon bolak-balik," ujar Januari.

Sejauh ini, kata Januari, belum ada terjadi peminjam yang tidak mengembalikan buku yang dipinjam.

"Enggak, enggak pernah. Selalu mereka mengembalikan. Orang terus kita teleponin. Orang kan kalau terus diteleponin apa gak pening. Lagian dia kan perlu minjam yang lain lagi. Otomatis dibalikinnya itu," katanya.

Untuk meminjam buku di perpustakaan ini, pengunjung juga dapat memesan terlebih dahulu melalui website www.perpustakaan.pemkomedan.go.id. Melalui website ini, peminjam atau calon peminjam juga dapat mendaftarkan diri (registrasi) sebagai anggota.

"Pesan bisa, mendaftar sebagai anggota bisa. Mendaftar anggota gratis. Syaratnya KTP Medan, bagi pelajar yang belum punya KTP cukup rekomendasi dari sekolah. Formulir kita siapkan di sini," ujar Januari.

Adapun Perpustakaan Umum Pemko Medan buka setiap hari. Untuk hari Senin hingga Jumat, buka mulai pukul 07.15 - 19.00 WIB, sedangkan Sabtu Minggu pukul 09.00 - 17.00 WIB.

"Kita hanya tutup kalau hari libur nasional," kata Januari. (amr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved