Korupsi Alkes

Terdakwa Alkes RSUD Pardanganan Kembalikan Kerugian Negara

Kasipidsus Kejari Simalugun Edmond N Purba mengatakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana alkes RSU pardagangan

TRIBUN MEDAN / ROYANDI
Dua Pekerja sedang mengecat tulisan Kejari Simalungun yang berada di depan kantor Kejari Simalungun. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Royandi

TRIBUN-MEDAN.com - Kasipidsus Kejari Simalugun Edmond N Purba mengatakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana alkes RSU pardagangan mengembalikan kerugian negara sebanyak 3,5 Miliar

"Terdakwa kasus dugaan korupsi dana alat-alat kesehatan (alkes) RSUD Perdagangan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar dan sudah kita titipkan di Bank BRI Cabang Pematangsiantar," ujarnya di Kejari Simalungung, Jalan Asahan Simalungun (22/5/2015)

Menurut Kasi Pidsus Edmond Purba sebelumnya juga terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar Rp 500 juta pada 23 April 2015 lalu.

" Sebelum yang Rp 3 M dikembalikan sebelumnya pada 23 April lalu mereka juga telah mengembalikan uang Rp 500 juta yang sudah kita titipkan di BRI, jadi totalnya yang dikembalikan sebanyak Rp 3,5 M lah," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa uang tersebut dia terima pada Kamis (21/5), dan lasngsung dititipkan ke BRI. "Pengembalian itu langsung saya terima semalam, dan hari itu juga sudah saya titipkan ke Bank," ujarnya.

Kata Edmond, para terdakwa juga sudah pernah mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar Rp 900 juta ke penyidik Polri ketika kasus tersebut masih ditangani Poldasu.

"Waktu kasus ini di tangani penyidik poldasu mereka juga sudah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 900 juta kepada penyidik polri," ujarnya.

Edmond mengatakan, terdakwa juga berjanji akan menyerahkan aset tidak bergerak berupa tanah dengan menyerahkan sertifikat tanah senilai Rp 3,5 miliar atas nama Alpin Hertanto ke Kejari Simalungun.

"Pihak terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan sertifikat tanah senilai Rp 3,5 M. Namun dalam sertifikat tanah ini kita belum tahu apakah nilai tanahnya sebesar ini, akan kita survey dan sesuaikan dengan harga tanah di pasaranlah nanti," ujarnya.

Dalam kasus ini, Edmon mengatakan bahwa para terdakawa ini akan mendapat pengurangan tuntutan. "Karena mereka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, jadi nanti sesuai aturan yang ada para terdakwa ini nanti mendapat pengurangan tuntutan," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi alkes 2013 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar itu kini sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli dan keterangan para terdakwa di PN Tipikor Medan.

Dalam kasus ini, ada 6 terdakwa yakni Wardoyo selaku pemilik PT yang dipinjam, Welsen Sitorus selaku Unit Layanan Publik (ULP), Thomas Paulus (distributor), J Siregar sebagai PPK, Alpin Hertanto selaku Pelaksana pemborong dan Drg Amrianto Kepala RSUD Perdagangan.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved