Ini Komentar Kanit Reskrim Sunggal Dituding Terima Suap Rp 70 Juta
Kepala Unit Reskrim Polsek Sunggal, IPTU Oscar Stefanus Setjo diduga menangkap lepas dua pemakai narkoba yang merupakan pengedar sabu
Laporan Wartawan Tribun Medan / Jefri Susetio
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Unit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Oscar Stefanus Setjo diduga menangkap lepas dua pemakai narkoba yang merupakan pengedar sabu, masing-masing bernama Oji syahputra dan Deni Rahmadani warga Pasar 5 Gang Gembira Desa Sei Mencirim, Diski, Sunggal, Deliserdang.
Berdasarkan informasi yang santer berkembang di lingkungan Polsek Sunggal diduga dua pengguna narkoba dapat menghirup udara bebas setelah membayar uang Rp 70 juta. Padahal, sebelumnya kedua tersangka ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal pada Minggu (23/5/2015) lalu sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Gembira 1, Sunggal.
Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, IPTU Oscar Stefanus Setjo membantah adanya pengutipan uang tersebut, sehingga dia menganggap adanya pemberitaan sekaligus informasi yang berkembang di lingkungan polsek tidak benar.
"Enggak benar dan itu fitnah bro. Penangkapan itu atas informasi orang tuanya dan orangtua yang meminta lantaran bilang anaknya pengguna narkoba serta menyarankan untuk dilakukan rehabilitasi," katanya saat dihubungi, Jumat (29/5/2015).
Dia menjelaskan, personel yang menangkap dua pemuda tersebut memang tidak menemukan barang bukti narkotika. Sehingga, penangkapan itu, sekadar memenuhi keinginan orangtua pengguna narkoba agar anaknya direhabilitasi.
Pernyataan senada juga disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Helfi Assegaf menjelaskan penangkapan pengguna narkoba Oji Syahputra dan Deni Rahmadani
atas permintaan dari orangtuanya.
"Orangtua mereka minta menangkap karena diduga sebagai pemakai narkoba jenis sabu pada 20 Mei. Lalu kami berkoordinasi dengan orangtuanya untuk melakukan penangkapan di Jalan Medan-Binjai Km 14,5 Gang Gembira Desa Sumber Melati sekitar pukul 18.00," ujarnya.
Dia mengemukakan, dari kedua tersangka diamankan 1 bungkus rokok yang berisi pipet kaca, pipet plastik dan mancis. Selain itu, lanjut dia, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Sunggal. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
"Tindakan yang kita dilakukan, mengamankan tersangka dan barang bukti. Kemudian melakukan pemeriksaan dan mengambil urine untuk dikirim ke labfor. Hasilnya, tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Jadi, keduanya hanya sebagai pengguna," katanya.
Selain itu, lanjut dia, setelah 3x24 jam dilakukan penahanan sembari melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada kedua tersangka. Setelah itu, dipulangkan kepada orangtua masing-masing dengan disertai surat pernyataan.
"Isi surat pernyataan itu, bahwa penangkapan tersebut adalah permintaan dari kedua orangtuanya yang akan merehab. Orangtua tersangka tidak ada memberikan imbalan maupun janji-janji apapun terhadap pihak Polsek Sunggal," ungkapnya.
(tio/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pns-binamarga-mahardi-tribun-medan-com-ketangkap-polisi.jpg)