Polsek Sunggal Ringkus Pencuri Sepeda Motor di Kawasan Ringroad
Terdangka kasus pencurian sepeda motor Toris Bahul Marisi Simamora (18), warga Jalan Panglima Denai, Gang Jermal, Medan Denai
Laporan Wartawan Tribun Medan / Jefri Susetio
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdangka kasus pencurian sepeda motor Toris Bahul Marisi Simamora (18), warga Jalan Panglima Denai, Gang Jermal, Medan Denai dan Repi Hermanto Sinaga (26) warga Jalan Panglima Denai, hanya menuduk tatkala Polsek Medan Sunggal menjobloskan ke sel tahanan, Jumat (29/5/2015).
Wakil Kepala Polsek Medan Sunggal, Ajun Komisaris Polisi Gunawan mengatakan, kedua pemuda tersebut melakukan pencurian pada Senin (27/4) lalu. Ketika itu, lanjut dia, pelaku berhasil masuk ke rumah warga bernama Johanes Tantruady (korban).
"Adapun modus pencurian sepeda motor Honda Supra 125 warna merah dengan nomor kendaraan BK 8668 itu dengan cara memanjat pintu garasi melalui lobat kecil. Setelah itu, dua pelaku mematahkan gembok dengan besi," katanya.
Dia menambahkan, setelah gembok patah. Seorang pelaku bernama Repi Hermanto Sinaga masuk untuk mengambil sepeda motor dengan cara mematahkan kunci stang. Adapun cara mematahkan kunci dengan menekan kuat dengan kaki.
"Setelah berhasil mematahkan kunci kedua pelaku kemudian membawa lari sepeda motor. Akibat perbuatannya ini kedua pelaku melanggar pasar 363 ayat 1 KUHPidana," ujarnya.
(tio/tribun-medan.com)