PT Detis Tidak Berhak di Tanjungpinggir
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar, Donver Pangabean mengatakan bahwa PT. Detis Sari Indah t
Laporan Wartawan Tribun / Royandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar, Donver Pangabean mengatakan bahwa PT. Detis Sari Indah tidak berhak untuk mengelola lahan Tanjungpinggir karena perjanjian yang pernah di buat oleh pemerintah dengan PT. Detis Sari Indah telah berakhir.
"Sejauh ini kan perjanjian itu telah berakhir dan segala sesuatu kesepakatan antara PT. Detis Sari Indah dengan Pemko Siantar tidak ada lagi, dan tentunya hal ini secara otomatis telah menggugurkan hak PT. Detis Sari Indah dalam pengelolaan tanjung pinggir," ujarnya ketika berbincang di kantor walikota Pematangsiantar, Senin (1/6/2015)
Ia menuturkan bahwa sejauh ini untuk mengelola lahan tanjung pinggir siapa aja bisa bekerja sama dengan tanjung pinggir.
"Saya kira sejauh ini siapapun bisa membangun kerjasama dengan pemerintah terkait lahan tanjung pinggir, dan semua perusahaan nanti prosesnya sama, termasuk PT. Detis Sari Indah," tuturnya.
Ia juga menuturkan bahwa sejauh ini mengenai lahan Tanjung Pinggir belum menjadi milik pemko seutuhnya.
"Lahan Tanjung Pinggir itu masih dalam proses pengalihan kepemilikan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, masih di tim apresial statusnya ini," ujarnya (cr7)