PT Detis Tidak Berhak di Tanjungpinggir

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar, Donver Pangabean mengatakan bahwa PT. Detis Sari Indah t

Editor: Muhammad Tazli

Laporan Wartawan Tribun / Royandi

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar, Donver Pangabean mengatakan bahwa PT. Detis Sari Indah tidak berhak untuk mengelola lahan Tanjungpinggir karena perjanjian yang pernah di buat oleh pemerintah dengan PT. Detis Sari Indah telah berakhir.

"Sejauh ini kan perjanjian itu telah berakhir dan segala sesuatu kesepakatan antara PT. Detis Sari Indah dengan Pemko Siantar tidak ada lagi, dan tentunya hal ini secara otomatis telah menggugurkan hak PT. Detis Sari Indah dalam pengelolaan tanjung pinggir," ujarnya ketika berbincang di kantor walikota Pematangsiantar, Senin (1/6/2015)

Ia menuturkan bahwa sejauh ini untuk mengelola lahan tanjung pinggir siapa aja bisa bekerja sama dengan tanjung pinggir.

"Saya kira sejauh ini siapapun bisa membangun kerjasama dengan pemerintah terkait lahan tanjung pinggir, dan semua perusahaan nanti prosesnya sama, termasuk PT. Detis Sari Indah," tuturnya.

Ia juga menuturkan bahwa sejauh ini mengenai lahan Tanjung Pinggir belum menjadi milik pemko seutuhnya.

"Lahan Tanjung Pinggir itu masih dalam proses pengalihan kepemilikan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, masih di tim apresial statusnya ini," ujarnya (cr7)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved