Klinik Pratama Hamidah 2 Pungut Uang Kepada Pengguna BPJS Kesehatan

Klinik Pratama Hamidah 2 yang beralamat di Jln Pantai Labu Pasar 4,5 Dusun Tani-B Desa Sidodadi Kecamatan Beringin

Penulis: Indra Gunawan |

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Klinik Pratama Hamidah 2 yang beralamat di Jln Pantai Labu Pasar 4,5 Dusun Tani-B Desa Sidodadi Kecamatan Beringin, Deliserdang diadukan oleh warga ke Kantor DPRD Deliserdang Senin, (15/6/2016). Hal ini adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak klinik kepada warga yang merupakan pengguna kartu BPJS Kesehatan.

Sanusi (57) warga Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu yang mengadukan hal ini mengatakan kalau kejadian ini dialami oleh anak pertamanya, Armin Syahputra (34). Disebut, meskipun memiliki kartu BPJS Kesehatan namun saat pulang dari Klinik anaknya dikenakan biaya hingga Rp 870 ribu.

“ Sekarang anakku itu masih terbaringlah dirumah karena dijahit itu didekat mulutnya. Ya kena 870 ribu gitu ya besarlah bagi kami. Karena anakku ini hanya sebagai nelayan pencari ikannya ditengah laut sana,”ujar Sanusi.

Diceritakannya, kalau kejadian ini bermula dari kecelakaan yang dialami oleh Armin pada Selasa, (9/6) malam sekira pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadiannya di kawasan Desa Beringin Kecamatan Beringin.

"Dia jatuh dari sepeda motor. Karena lukanya serius dilarikan wargalah ke Klinik Pratama Hamidah 2 ini. Karena itu yang paling dekat. Jadi anakku ini sebenarnya punya kartu BPJS tapi pas pulangnya bisanya kena 870 ribu kata kasirnya kartu BPJS yang dipunyai anakku ini gak berlaku ditempatnya hanya berlaku di Puskesmas Pantai Labu,"kata Sanusi.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved