Kasus 2 Petinggi PT DAP Dilimpahkan ke Jalur Pengadilan

Dua petinggi PT Duta Ayumas Persada (DAP), Edi Djuandi selaku Direktur Utama (Dirut) dan Tahana Djuandi selaku Direktur, akan ditangani

Penulis: Dedy Kurniawan |

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua petinggi PT Duta Ayumas Persada (DAP), Edi Djuandi selaku Direktur Utama (Dirut) dan Tahana Djuandi selaku Direktur, akan ditangani pihak kejaksaan setelah dilimpahkan oleh pihak Ditreskrimsus Lolda Sumut . Pasalnya, hingga kini berkas perkaranya di kejaksaan belum lengkap (P19).

Diketahui kejaksaan mengembalikan berkas perkara 2 bos PT DAP, yang dijerat kasus penggunaan bahan zat berbaya pewarna tekstil pada saos Dena, Sunflower dan Bola Dunia. Hal itupun, disampaikan Kasubdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Fredo Situmorang, Senin (27/7/2015)

"Memang benar berkasnya dikembalikan Jaksa. Ada yang belum lengkap, jadi harus kita lengkapi lagi," ungkapnya

Dijelaskan Frido ada beberapa item yang perlu dilengkapi oleh penyidik, yang salah satunya mengenai zat pewarna. Namun, kekurangan tersebut telah dilengkapi dan akan dilimpahkan kembali ke Jaksa.

"Dari Jaksa, yang kurangnya masih soal pewarna tekstilnya. Tapi sudah kita lengkapi dan rencananya hari ini (Senin) atau besok (Selasa) akan kita kirim kembali ke Jaksa," jelasnya.

Sementara, 2 bos PT DAPsaat ini tidak ditahan, Fredo menyebut bahwa hal itu merupakan kewanangan Jaksa.

"Dari kewenangan penyidik tidak menahannya. Tapi karena sudah ditangani jaksa, sekarang menjadi kewenangan jaksa menahannya atau tidak," pungkasnya.

Dan diketahui pabrik saos sudah mulai beroperasi sejak tahun 1973, hasil produksinya didistribusikan ke wilayah Aceh dan Sumut.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved