Suap Hakim PTUN Medan

11.00 WIB, Pakai Kemeja Biru Gatot Merenung Pandangi Halaman Rumah Dinas

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dikabarkan tengah menuju Jakarta.

Tayang:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya Evy Susanti saat diperiksa KPK 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Ginting

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dikabarkan tengah menuju Jakarta. Namun sebelumnya, pria yang telah menjadi tersangka kasus suap ini terlihat masih berada di rumah dinas, Rabu (29/7/2015).

"Tadi saya lihat bapak Gubernur masih di rumah dinas di jalan Sudirman sekitar pukul 11 ," kata seorang sumber Tribun-Medan.com.

Bahkan menurutnya, Gatot sempat keluar ruangan rumah dinasnya dan sambil merenung sempat melayangkan pandangan ke arah halaman rumahnya seakan memperhatikan sesuatu.

"Gubernur sempat lihat ke luar," katanya.

Saat itu menurutnya, tidak hanya ada Gatot, namun juga ada banyak pejabat SKPD yang sedang berdiri berdampingan di teras rumah dinas.

Menurutnya sumber Tribun yang namanya minta dirahasiakan, Gatot hanya beberapa detik keluar ruangan dan saat itu terlihat menggunakan kemeja biru.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan atas nama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.

KPK pun menaikkan status pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka. Penetapan status tersangka berdasarkan hasil ekspos dalam rapat pimpinan dengan tim lengkap.

"Hasil ekspos progres kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) hakim TUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (Istri Kedua) sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, dalam pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Pria yang akrab disapa Anto itu menegaskan pihaknya menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka tidak melalui proses yang tergesa-gesa. KPK akan memberikan keterangan secara ditail soren ini.

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," tukas Anto.

Sebelumnya, Gatot dan Evi diperiksa KPK lebih kurang empat belas jam kemarin.

Keduanya masih berstatus saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gari.

(wes/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved