Pilkada Serentak
Tak Didukung Golkar Kubu AL, Calon Walikota Siantar Ditolak KPU
Pasangan calon Survenof Sirait- Parlin Sinaga yang ingin mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota akhirnya ditolak oleh KPU Siantar.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Royandi Hutasoit
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota pasangan calon Survenof Sirait-Parlin Sinaga akhirnya ditolak oleh KPU Siantar karena tidak dapat menunjukkan Surat Dukungan Partai Golkar dari kubu Agung Laksono, Rabu (29/7/2015)
"Karena tidak dapat menunjukkan surat dukungan partai dari kedua pengurus Partai Golkar, dan sudah melewati waktu pendaftaran kami tidak menerima pasangan ini," ujar ketua KPU Siantar Mangasi Purba.
Sebelumnya, pasangan ini sudah diberi waktu enam jam lebih untuk mempersiapkan dokumen ini. Bahkan aturan KPU yang mewajibakan paslon menunjukkan surat dukungan berstempel basah sudah di tolerasi.
Menurut Komisioner KPU Siantar Batara Manurung mereka sudah memberi kelonggaran, namun mereka tidak bisa lagi karena subukti dukungan hingga pukul ini," ujarnya.
Sempat terjadi ketegangan karena massa Survenof-Parlin langsung berkumpul-kumpul. Komisioner KPU hingga saat ini masih diamankan oleh polisi.
(cr7/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/survenof-tertunduk-setelah-ditolak-kpu-siantar_20150729_120758.jpg)