Hakim Tolak Prapid Tersangka Liberty Pasaribu

Status tersangka Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu sudah sah menurut hukum dalam kasus dugaan korupsi

Penulis: Dedy Kurniawan |
Int
Liberty Pasaribu 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Status tersangka Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu sudah sah menurut hukum dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Umum/ Khusus APBD Pemerintah Kabupaten Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006.

Hal ini merujuk dari putusan sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Liberty Pasaribu selaku pemohon atas penyidik Polda Sumut yang ditolak. Majelis hakim tunggal, Fahren SH menolak keseluruhan permohonan dari Liberty Pasaribu, Kamis (30/7/2015)

"Memutuskan, menolak seluruh permohonan pemohon. Menetapkan, penyidikan yang dilakukan termohon (Polda Sumut), penetapan status tersangka sudah sah dan sesuai KUHAP," jelas hakim Fahren di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan.

‪Hakim beralasan, proses penyidikan sudah sah secara hukum dan alat bukti yang diajukan termohon sudah sesuai serta memenuhi unsur.

"Memerintahkan agar termohon melanjutkan penyidikan," tandas hakim seraya mengetuk palu.

Dalam persidangan, kuasa hukum dari Liberty Pasaribu, Otto Hasibuan tidak hadir. Hanya perwakilan dari Polda Sumut yang hadir.

"Saya ke PN dengan Malto," ucap Plt Subdit III/Tipikor Polda Sumut, Kompol Ramlan

Ditanyai soal hasil sidang dan penjemputan paksa, Ramlan mengatan bahwa sedang menunggu salinan hakim.

"Ya ditolak prapidnya (Liberty), kami tunggu putusan hakim dulu," katanya

Sebelumnya diketahui, penyidik Polda Sumut menetapkan Liberty Pasaribu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006. Namun, Liberty dua kali mangkir saat dipanggil penyidik pada Senin (15/6) dan Senin (13/7) lalu.

Dirkrimsus, Kombes Pol Haydar menjelaskan sebelumnya, soal pemanggilan pertama dia (Liberty) mangkir, dan ternyata Liberty mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan atas penetapannya sebagai tersangka.

Kasus ini berangkat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp 3 miliar dilakukan bersama-sama.

Pada putusan itu, sudah divonis 3 terpidana yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Liberty Pasaribu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu menjabat Sekda Tobasa.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved