BBTNGL Amankan 8,5 Ton Getah dari Kawasan Hutan Lindung
Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (Polhut BBTNGL) menangkap 4 orang yang membawa getah karet
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (Polhut BBTNGL) menangkap 4 orang yang membawa getah karet yang diduga kuat berasal dari dalam kawasan TNGL. Keempat orang tersebut saat ini sedang diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBTNGL guna pemeriksaan lebih lanjut di Jalan Selamat Ujung, Medan, Senin (3/8/2015).
Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III, Stabat, Sapto Aji Prabowo yang juga hadir didampingi Humas BBTNGL, Rahmad Saleh mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dari masyarakat tersebut diketahui bahwa ada getah karet yang dibawa keluar dari dalam kawasan TNGL. Dari pengawasan itu kemudian pihak BBNTGL melakukan aksi pengintaian dan pengamanan di daerah Sawit Sebrang.
Dari hasil pengamanan Polhut BBTNGL menahan dan menangkap 2 truk dengan nomor polisi BK 9331 BJ dan BK 8909 RZ di Jalan Sawit Sebrang - Padang Tualang sekitar jam 10 malam (2/8).
"Barang buktinya ditotal sebanyak 8,5 ton, nilainya sekitar Rp 50 jutaan. Pelaku yang diamankan Indra Gunawan, warga Dusun 5 Aman Damai, Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Robert Mortejae Munthe, warga Jalan Purwodadi, Titian Antui, Bengkalis, Riau, Sofian, warga Aman Damai, Harapan Maju, Sei Lepan dan Eko Titoni, warga Martubung, Medan," ungkapnya.
Pihak BBNTGL juga menerangkan getah karet tersebut akan dijual ke Siantar dan Kampung Lalang. Diduga kuat barang bukti berasal dari Bharak Induk. Pelaku juga mengakui perbuatan ilegal tersebut
"Sebelumnya di Mekar Makmur dan sekitarnya sudah saya ingatkan bahwa jangan mencampur adukkan getah karet yang halal dan yang haram," katanya.
Pelaku Karet Ilegal, Indra Gunawan juga mengungkapkan kalau dirinya sebulan ini sudah 4 trip menjual getah karet yang berasal dari dalam kawasan TNGL. Dan dari pengakuannya kedua truk yang dipakai untuk mengangkut getah tersebut merupakan milik seseorang bernama Sumanto, warga Bharak Induk.
Berdasarkan UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17 Ayat 2 huruf c, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar maksimal Rp 5 miliar.
"Membawa hasil perkebunan dari dalam kawasan konservasi ini hukumannya lebih berat daripada kayu, dan saya juga sudah sampaikan ke masyarakat, supaya jangan mengambil apapun dari dalam kawasan TNGL, baik itu kayu ataupun getah karet," kata Humas BBNTGL
Terkait dengan semakin maraknya perambahan di TNGL, menurut Humas BBTNGL berdasarkan citra satelit wilayah TNGL di Langkat, yang sudah terdegradasi/pengurangan fungsi sekitar 32 ribu hektare. Kemudian yang sudah dikonversi 12 ribu hektare sudah jadi sawit dan karet.
"Ada juga yang lain, palawija, semangka dan jeruk, tapi yang dominan itu sawit dan karet," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/amankan-85-ton-getah-tribun-medancom_20150803_194137.jpg)