Status Tersangka Dahlan Iskan Gugur
Menurut hakim Lendriaty Janis, sprindik pada tanggal 5 Juni tidak sah karena dikeluarkan setelah penetapan tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Hakim Lendriaty Janis menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan.
"Permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya" ujar hakim tunggal Lendriaty Janis saat membacakan putusan permohonan praperadilan di Ruang Sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2015).
Surat penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan pada 5 Juni 2015 untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tidak sah 5 juni dan tidak berdasarkan hukum.
Praperadilan diajukan oleh Dahlan Iskan atas penetapan status tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik induk 1610 MVA pada jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.
Menurut hakim Lendriaty Janis, sprindik pada tanggal 5 Juni tidak sah karena dikeluarkan setelah penetapan tersangka.
Putusan ini membuat tidak ada keterikatan hukum lagi atas Dahlan Iskan dan status tersangkanya dicabut.
Seluruh eksepsi yang diajukan oleh Kejati DKI Jakarta juga ditolak seluruhnya oleh hakim Lendriaty Janis.
Sedangkan biaya perkara yang ditimbulkan dibebankan kepada negara. (*)