Newsvideo
Simpan 5 Ton Trenggiling, Abeng Dihukum 17 Bulan
Dari gudang Abeng di KIM I ditemukan 5 ton trenggiling beku, 95 ekor trenggiling hidup, dan 77 kg sisik trenggiling.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Tarmizi Khusairi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Soemiarto Budiman alias Abeng (61), Kamis (17/9/2015), dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, sengaja memiliki dan memperdagangkan hewan yang dilindungi, trenggiling (Manis javanica).
"Sengaja membunuh dan memperdagangkan kulit dan bagian-bagian tubuh satwa liar trenggiling. Dan menjatuhkan pidana, kurungan selama satu tahun lima bulan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta," kata Ketua majelis Hakim Marsudin Nainggolan.
Abeng memilih pikir-pikir sebelum menentukan langkah selanjutnya usai vonis ini. Sikap yang sama juga dinyatakan oleh jaksa penuntut umum.
Abeng ditangkap oleh tim Mabes Polri pada 23 April 2015 di Kompleks Pergudangan Niaga Malindo KIM I di Jl Pulau Bangka, No 5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Menurut polisi, Abeng diminta untuk menangani pembelian trenggiling di Medan oleh Alim (belum tertangkap). Abeng mempekerjakan empat orang .
Trenggiling tersebut dibeli dengan harga Rp 120.000/kg. Dalam penggrebekan yang dilakukan tim dari Mabes Polri pada 23 April 2015 tersebut, di dalam gudang tersebut ditemukan 5 ton trenggiling beku, 95 ekor trenggiling hidup, dan 77 kg sisik trenggiling.
Barang bukti yang didapat dari tempat Abeng berupa 5 ton trenggiling dan 77 kg sisik trenggiling sudah dimusnahkan di KIM IV, Medan, Rabu (29/4/2015) silam.
Sedangkan 95 ekor trenggiling masih hidup pada saat penggrebekan kemudian berkurang 6 ekor menjadi 89 ekor. Keseluruhan 89 ekor trenggiling yang masih hidup tersebut sudah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Sibolangit. (tar/tribun-medan.com)