3 Terdakwa Korupsi Alkes Terancam 20 Tahun Penjara

Tiga tersangka korupsi alat-alat kesehatan RSUD Pirngadi Medan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Tayang:
Tribun Medan / array
Tiga terdakwa kasus korupsi alat-alat kesehatan RSUD Pirngadi Medan ketika menjalani sidang perdana di ruang Cakra I PN Tipikor Medan 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga tersangka korupsi alat-alat kesehatan RSUD Pirngadi Medan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang kali ini, ketiga terdakwa masing-masing Drs Aspen Asnawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Kamsir Aritonang selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra dan Tuful Zuhri Siregar Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa diancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ketiganya kita kenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dalam pasal sekunder, ketiganya juga dikenakan pasal 3 UU No31 tahun 1999 Jo pasal 18 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Zulfahmi, Rabu (7/10/2015) siang.

Menurut jaksa, ketiganya dianggap melakukan korupsi dana dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Pada tahun 2012, Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar ke RSUD Pirngadi Medan.

"Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan KB di tahun 2012. Dalam pelaksanaan lelangnya, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerjasama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica," ungkap jaksa.

Padahal, sambung jaksa, PT Indo Farma Global Medica ini tidak layak dimenangkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam pelelangan, seolah-olah beberapa perusahaan yang belakangan fiktif diikut sertakan. Namun dalam lelang itu, Tuful selaku panitia tender memenangkan PT Indo Farma Global Medica," ungkap jaksa.

Selama proses pengadaan barang, kata jaksa, ada dua unit alat kesehatan yang diduga fiktif. Dua alat dimaksud yakni alat-alat anastesi.

"Kedua alat kesehatan itu seharga Rp1,7 miliar. Namun, setelah uang dipakai, ternyata alatnya tidak sampai kepada dokter di RSUD Pirngadi Medan," terang jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa Kamsir mengaku akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Marsudi Nainggolan kemudian menunda sidang hingga pekan depan.

(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved