Breaking News

Tahan Gaji, Pesangon, Ijazah, Novotel Soechi Didemo

Unjuk rasa yang sudah kedua kalinya ini kembali tidak ditanggapi oleh manajemen Hotel Soechi.

Penulis: Dedy Kurniawan |
zoom-inlihat foto Tahan Gaji, Pesangon, Ijazah, Novotel Soechi Didemo
Int
Novotel Soechi Medan

Laporan Wartawan Tribun Medan/Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Seratusan orang berunjuk rasa di Hotel Soechi yang berada di Jl. Cirebon, Kamis (8/10/2015), menuntut hak normatif pekerja.

Dalam aksinya, para karyawan hotel menuntut agar pihak perusahaan segera mencairkan uang pesangon, gaji sebulan (Maret 2015), uang servis, dan pengembalian ijazah 18 orang pekerja yang dipecat secara sepihak.

"Kami dipecat Maret lalu. Tetapi sampai sekarang gaji sebulan, uang servis, uang pesangon, dan ijazah saya belum diberikan. Teman-teman yang lain juga sama seperti saya," sebut Zulkarnaen, salah seorang pekerja yang dipecat dan mengaku telah 17 tahun bekerja sebagai petugas keamanan di Hotel Soechi.

Menurut Zulkarnaen, hingga saat ini ia belum menerima gaji sebesar 2,2 juta dan juga uang service sebesar Rp400 ribu.

"Saya disuruh untuk membuat surat pengunduran diri agar mereka mencairkan gaji saya, tetapi saya tidak mau. Soalnya, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan ini, tetapi saya dipecat," tambah Zulkarnaen.

Unjuk rasa yang sudah kedua kalinya ini kembali tidak ditanggapi oleh manajemen Hotel Soechi. Para karyawan dan massa SPSI menyatakan akan kembali berunjukrasa Selasa (13/10/2015) mendatang.

Christian Panggabeandari Disnaker Sumut mengatakan, telah mengeluarkan anjuran kepada kedua belah pihak untuk duduk bersama dan membicarakan persoalan ini.

"Kami dari bagian mediator. Kami telah memberikan surat anjuran kepada kedua belah pihak. Dalam surat anjuran itu, kita meminta pihak perusahaan untuk segera memenuhi hak para pekerja. Tapi sampai saat ini mereka belum memenuhi hak para pekerja," sebutnya Christian

Christian menyebut, bahwa berdasarkan surat anjuran itu, pihak pekerja dapat melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan sesuai dengan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Bisa saja. Hal itu akan terjadi apabila kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan. Para pekerja bisa saja melimpahkan kasus ini kepengadilan," tambah Christian.

Sayangnya, tidak ada pihak perusahaan yang bersedia untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

"Pimpinan tidak ada di tempat Pak," sebut salah seorang resepsionis hotel. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved