Polsek Patumbak Nyatakan Serius Tangani Kasus Nita

"Kasus Nita jadi perhatian kami. Dia akan kami kirim ke LP Lubuk Pakam. Dia wajib disidangkan," katanya.

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / Dedy Kurniawan
Yusnita Boru Sihombing alias Anita (30) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Kapolsek Patumbak, AKP Wilson Bugner Pasaribu yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fery Kusnadi, menyatakan pihaknya serius dalam menangani kasus narkotika yang melibatkan Yusnita Boru Sihombing alias Nita (30). Ibu Rumah Tangga ini yang ditangkap petugas Polsek Patumbak sepulang belanja dari seorang bandar sabu di Marindal.

"Kasus Nita jadi perhatian kami. Dia akan kami kirim ke LP Lubuk Pakam. Dia wajib disidangkan. Kalau kasus kriminal seperti 3C, 363, 365, Begal, terutama kasus narkoba, pasti kita tindak lanjuti sesuai UU RI No. 35, tahun 2009. Nita dijerat pasal 114, yo 112, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya Kapolsek

Lanjutnya, dengan kasus Nita pihak Kepolisian Patumbak tidak akan main-main dengan kasus narkotika. Karena hal ini merupakan penyakit yang menular dan merusak orang banyak

"Dia adalah perusak generasi penerus bangsa,'' katanya.

Ibu dua anak ini ditangkap saat melintas di Jalan Sungai Tenang, Dusun X, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dari IRT ini, polisi berhasil mengamankan tersangka dan satu paket sabu-sabu yang akan diedarkannya di wilayah Desa Lantasan Lama dan Patumbak ll, Kecamatan Patumbak.

Selanjutnya ibu yang telah memiliki dua putra ini diboyong ke Mako Polsek Patumbak pada Sabtu lalu (3/10) bersama barang bukti.

Namun saat diperiksa petugas Kepolisian Patumbak, Anita terkesan berbelit-belit, dan berusaha keras membela suaminya, Arianto Sitorus alias Degal (37), dengan mengatakan bahwa Degal merantau di Jambi sudah enam bulan lalu.

Menurut Anita, selama suaminya merantau dan bekerja sebagai penderes getah karet, dirinya tidak pernah dikirimi uang belanja, terkecuali hanya sekali sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, Anita mengaku tidak kenal dengan Bandar (BD) sabu yang dia beli.

"Saya tidak ada disuruh suami saya belanja sabu. Karena suami saya ada di Jambi merantau. Jadi semenjak suamiku merantau, saya kesulitan ekonomi, karena saya ada meminjam uang dari bank untuk menutupi kebutuhan setiap hari," kata Anita.

Anita sempat sesumbar dengan mayatakan bahawa dirinya segera bebas dari sel tahanan.

“Saya tidak mau dikunjungi ibu saya maupun abang, kakak maupun keluarga saya lainya. Biar saja saya dikirim ke penjara. Paling lama 10 hari saya di penjara, sudah bisa pulang kembali ke rumah. Jadi tak perlu saya dijenguk atau diurus di polisi,” katanya seperti yang diceritakan tetangga yang menjenguknya di tahanan Polsek Patumbak, Rabu (7/10/2015) lalu. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved