Liberty Pasaribu Bebas dari Penahanan

Mantan Plt Bupati Tobasa Diperiksa Hingga Malam. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, memeriksa mantan Plt Bupati Toba

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / Dedi Kurniawan
Liberty Pasaribu 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Plt Bupati Tobasa Diperiksa Hingga Malam. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, memeriksa mantan Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu terkait kasus dugaan korupsi DAK/DAU Pemkab Tobasa TA 2004 senilai Rp3 miliar hingga Kamis (29/10/2015) pukul 19.41 WIB

"Sampai sekarang pemeriksaan masih berlangsung, mas. Pemeriksaan sepertinya sampai malam, karena banyak pertanyaannya," Kasubdit III/Tipikor, AKBP Frido Situmorang

Frido menyebut, sejak pagi Liberty Pasaribu dicecar puluhan pertanyaan. Namun Frido tidak bisa menyebut dengam rinci pertanyaan apa saja yang dilontarkan kepada Liberty. Namun, mantan Sekda Pemkab Tobasa tersebut tidak ditahan karena faktor kemanusiaan.

"Dia (Liberty) tidak ditahan karena alasan kemanusiaan," ungkap Frido.

Sebelumnyan diketahui Liberty sempat sakit pascadiperiksa dan dicecar 25 pertanyaa. Maka untuk memeriksa tersangka kali ini, penyidik terlebih dahulu melakukan cek kesehatan tersangka Liberty Pasaribu. Penyidik memeriksa Liberty Pasaribu secara hati-hati agar kondisi kesehatannya tidak terganggu.

"Dia sedang sakit, sudah dipasang tiga ring (jantung). Karena itu, kita tidak melakukan penahanan. Pemeriksaannya kita lakukan hati-hati," ujarnya.

Pemeriksaan lanjutan itu, terang Frido, dilakukan karena sebelumnya belum selesai. Pada pemeriksaan sebelumnya kondisi kesehatan Liberty Pasaribu memburuk sehingga terpaksa dihentikan dan dilanjutkan pada Kamis (29/10/2015).

Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu yang kalah prapid sempat di periksa ke Mabes Polri. Namun melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan kembali melaporkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu ke Kepala Biro (Karo) Pengawasan Penyidik (Wasidik) Bareskrim Polri.

Diketahui, dugaan korupsi itu terjadi tahun 2004 ketika Monang Sitorus menjabat Bupati Tobasa dan Liberty Pasaribu menjabat Sekda.

Ketika itu, uang kas Pemkab Tobasa sebesar Rp3 miliar, dipinjam Bupati Monang Sitorus untuk modal usaha tanpa persetujuan DPRD Tobasa.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved