breakingnews

Inilah Alasan Dilepaskannya Pengusaha Pengemplang Pajak

"Penunggak pajak berinisial BB (Benny Basri) setelah kami sandera atau gijzeling yang bersangkutan akhirnya kami lepaskan.

Tayang:
Tribun Medan/ Array Anarcho
TEKS FOTO: Dari kiri ke kanan, Direktur Humas DJP I Sumut, Mekar Satria Utama, Kakanwil DJP I Sumut, Mukhtar, Kakanwil Kemenkum HAM Wilayah I Sumut, Ayub dan Ka Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan, Jumadi, Jumat (6/11/2015). 

Setelah Ditangkap
Benny Basri Dilepas

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Benny Basri, pengemplang pajak yang juga pengusaha real estate di Medan dilepas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia setelah dua hari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Tanjunggusta Medan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP I Sumatera Utara, Mukhtar.

"Penunggak pajak berinisial BB (Benny Basri) setelah kami sandera atau gijzeling yang bersangkutan akhirnya kami lepaskan. Dia kami lepas setelah membayar tunggakan pajaknya sebesar Rp 36,8 miliar," kata Mukhtar, Jumat (6/11/2015) sore.

Mukhtar mengatakan, Benny Basri merupakan satu dari sekian banyak penunggak pajak di Sumatera Utara. Awalnya, kata Mukhtar, pihak DJP I Sumatera Utara sudah berulangkali mengingatkan yang bersangkutan.

"Berbagai upaya sudah kami lakukan terhadap penunggak pajak BB. Mulai dari melakukan peneguran, sita, blokir, dan inilah langkah terakhir kami melakukan. Penyanderaan," katanya.

Setelah melunasi seluruh utang pajaknya, Benny pun keluar dari rutan tanpa beban. Dalam kasus ini, Benny Basri sempat ditangkap petugas Mabes Polri di rumah makan Cap Go Can Jl Asia simpang Jl Emas, Medan Area beberapa waktu lalu.

Saat itu, Benny langsung dibawa petugas untuk diperiksa. Setelah sempat menjalani pemeriksaan, Benny pun ditempatkan di ruang khusus di Rutan Klas I A Tanjunggusta Medan.

(ray/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved