breakingnews
NEWSVIDEO: Pengusaha Kondang Real Estate Benny Basri Dilepaskan usai Disandera
Direktur Perusahaan Real Estate Benny Basri dibebaskan setelah melunasi utang pajak sebesar Rp 36,8 Miliar
Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - . Direktur Perusahaan Real Estate Benny Basri dibebaskan setelah melunasi utang pajak sebesar Rp 36,8 Miliar. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama menjelaskan, sebelumnya Rabu (4/11/2015) Direktorat HAM dan Kepolisian telah menyandera Benny Basri.
"Penyanderaan tersebut dilakukan berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan nomor SR -2220/MK.03/2015. Namun setelah dilunasi tadi sekitar pukul 11.30 WIB, kami bebaskan dari rumah tahanan," katanya di depan Gerbang Rutan Klas 1 Tanjunggusta, Medan, Jumat (6/11/2015)
Dia menjelaskan, pengemplang pajak yang disandera pasti dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
Selain itu, dia mengimbau bagi wajib pajak yang masih memiliki utang pajak agar segera melunasi utang pajaknya, dengan memanfaatkan tahun pembinaan wajib pajak 2015. Sebab, apabila pajak dilunasi pada 2015, maka wajib pajak akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
(tar/ tribun-medan.com)