breakingnews

NEWSVIDEO: Pengusaha Kondang Real Estate Benny Basri Dilepaskan usai Disandera

Direktur Perusahaan Real Estate Benny Basri dibebaskan setelah melunasi utang pajak sebesar Rp 36,8 Miliar

Tayang:

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - . Direktur Perusahaan Real Estate Benny Basri dibebaskan setelah melunasi utang pajak sebesar Rp 36,8 Miliar. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama menjelaskan, sebelumnya Rabu (4/11/2015) Direktorat HAM dan Kepolisian telah menyandera Benny Basri.

"Penyanderaan tersebut dilakukan berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan nomor SR -2220/MK.03/2015. Namun setelah dilunasi tadi sekitar pukul 11.30 WIB, kami bebaskan dari rumah tahanan," katanya di depan Gerbang Rutan Klas 1 Tanjunggusta, Medan, Jumat (6/11/2015)

Dia menjelaskan, pengemplang pajak yang disandera pasti dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

Selain itu, dia mengimbau bagi wajib pajak yang masih memiliki utang pajak agar segera melunasi utang pajaknya, dengan memanfaatkan tahun pembinaan wajib pajak 2015. Sebab, apabila pajak dilunasi pada 2015, maka wajib pajak akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

(tar/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved