Toko Jual Miras di Simpang Barat Dirazia

Polsek Medan Baru menahan 53 botol minuman keras berbagai merek dari operasi razia di Toko UD Efy Jaya.

Shutterstock
Minum minuman beralkohol secara bertanggung jawab belum menjadi kebiasaan,dengan kata lain responsible drinker pun masih minim. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Jefri Susetio

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Medan Baru menahan 53 botol minuman keras berbagai merek dari operasi razia di Toko UD Efy Jaya, milik Fepy Adelina (25) di Jalan Wahid Hasyim, Simpang Barat, Medan, Senin (9/11/2015).

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru Inspektur Polisi Satu Adhi Putranto Utomo mengatakan, seluruh botol minuman keras diamankan personel yang melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat alias Operasi Pekat.

"Sebanyak 53 botol minuman keras diamankan dalam Operasi Pekat. Diharapkan razia yang dilakukan berkelanjutan dapat menjaga situasi keamanan yang kondusif jelang Pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang," ujarnya.

Selain itu, kata dia, minuman keras adalah salah satu pemicu kerusuhan dan kejahatan.

"Untuk penjualnya, kami lakukan interogasi. Namun, apabila kembali menjual minuman keras akan kita proses secara hukum," katanya. (tio/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved