Pengusaha Iklan Sumut Keluhkan Rencana Pembongkaran Reklame
"Beri kami kelonggaran (penundaan penertiban), untuk tahun berikutnya kami bersedia bongkar sendiri papan reklame kami," katanya.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Ibrahim Sanjaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Persatuan Pengusaha Periklanan (P3I) Sumut Edy Koesriadi mengungkapkan keluhan pengusaha periklanan terkait gonjang ganjing penertiban papan reklame di Kota Medan. Penertiban dengan perobohan papan reklame.
"Terus terang saja, dengan kondisi ekonomi yang sekarang ini (tidak stabil), kami juga terkena imbasnya," keluh Edy saat pertemuan dengan Pansus Reklame di gedung DPRD Medan, Jumat (13/11/2015).
Demikian juga dengan Komisaris Perusahaan Multi Grafindo, Albert mengaku klien iklan mereka banyak yang resah dan kini sudah mulai enggan memasang iklan di papan reklame.
"Misalnya BII (resah), mereka mau kejelasan. Untuk itu beri kami kelonggaran (penundaan penertiban), untuk tahun berikutnya kami bersedia bongkar sendiri papan reklame kami," katanya.
Bila permintaan penundaan penertiban reklame diterima oleh Pemko Medan, P3I Sumut akan membayar pajak rekalame tahun 2014 dan 2015.
Mereka juga akan memberikan rekomendasi papan reklame yang menyalahi aturan agar dibongkar. Rekomendasi penertiban reklame yang melanggar bukan hanya untuk diluar anggota P3I tapi reklame anggota P3I direkomendasikan untuk dibongkar.
"Karena ketertiban tata kota Medan, kita anggap merupakan kewajiban bersama," ucap Edy Koesriadi.
Dalam pertemuan ini, Edy memohon kepada DPRD Medan melibatkan P3I dalam pembentukan Perda atau Perwal yang terkait tentang reklame.
"Kami juga meminta kepada Pansus agar melibatkan kami dalam perubahan Perda ataupun Perwal," kata Edy. (cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penertiban_reklame_dprd_medan_20151012_202129.jpg)