Polres Deliserdang Gelar Pra Rekonstruksi Untuk Praktek Aborsi
Satuan Reskrim Polres Deliserdang melakukan pra rekonstruksi untuk kasus penelantaran bayi perempuan yang juga selanjutnya mengungkap
Penulis: Indra Gunawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Satuan Reskrim Polres Deliserdang melakukan pra rekonstruksi untuk kasus penelantaran bayi perempuan yang juga selanjutnya mengungkap kasus praktek aborsi, Rabu (18/11/2015). Dua tersangka yang mengikuti pra rekonstruksi ini adalah dua bidan palsu yakni Maizar dan Lisnawati.
Keduanya merupakan seorang nenek yang tinggal di Desa Medan Senembah Kecamatan Tanjung Morawa dan seorang warga Medan.
Ada dua lokasi yang dijadikan tempat pra rekonstruksi yakni rumah tersangka Maizar yang berada di komplek perumahan Cendana Desa Medan Senembah dan RS Grand Medistra Lubuk pakam tempat dimana bayi ditelantarkan.
Tampak yang memimpin pra rekon ini adalah Kanit PPA Polres Deliserdang, Ipda Nova Rismalina.
"Di rumah tersangka ada 22 adegan dan di Rumah Sakit ada 6 adegan. Keduanya ini bidan palsu,"ujar Nova.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pra-rekon-tribun-medancom_20151118_182342.jpg)