Polres Deliserdang Gelar Pra Rekonstruksi Untuk Praktek Aborsi

Satuan Reskrim Polres Deliserdang melakukan pra rekonstruksi untuk kasus penelantaran bayi perempuan yang juga selanjutnya mengungkap

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan / Indra
Tersangka Maizar diawasi Kanit PPA, Ipda Nova Rismalina. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Satuan Reskrim Polres Deliserdang melakukan pra rekonstruksi untuk kasus penelantaran bayi perempuan yang juga selanjutnya mengungkap kasus praktek aborsi, Rabu (18/11/2015). Dua tersangka yang mengikuti pra rekonstruksi ini adalah dua bidan palsu yakni Maizar dan Lisnawati.

Keduanya merupakan seorang nenek yang tinggal di Desa Medan Senembah Kecamatan Tanjung Morawa dan seorang warga Medan.

Ada dua lokasi yang dijadikan tempat pra rekonstruksi yakni rumah tersangka Maizar yang berada di komplek perumahan Cendana Desa Medan Senembah dan RS Grand Medistra Lubuk pakam tempat dimana bayi ditelantarkan.

Tampak yang memimpin pra rekon ini adalah Kanit PPA Polres Deliserdang, Ipda Nova Rismalina.

"Di rumah tersangka ada 22 adegan dan di Rumah Sakit ada 6 adegan. Keduanya ini bidan palsu,"ujar Nova.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved