breaking news
Sampah Berserakan di Depan Kantor Gubernur usai Unjuk Rasa Buruh
Sampah plastik, bekas botol air mineral serta bungkus makanan banyak berserakan di depan Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Jefri Susetio
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aksi demonstrasi ribuan buruh dari Gabungan Pekerja Buruh Sumatera Utara Melawan (GAPBSUM) membubarkan diri sekitar pukul 15.35 WIB. Setelah massa bubar di pelataran Kantor Gubernur Sumut, banyak sampah berserakan.
Berdasarkan pengamatan www.tribun-medan.com, sampah plastik, bekas botol air mineral serta bungkus makanan banyak berserakan di depan Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Selasa (24/11/2015) sore.
Usai melakukan aksi unjuk rasa, ribuan buruh membubarkan diri tanpa membersihkan sampah yang berserakan. Apalagi, para buruh sesuka hati membuang sampah di badan jalan, sehingga Jalan Diponegoro kotor.
Karena itu, beberapa petugas kebersihan langsung bekerja mengutip ataupun menyapu sampah. Selain itu, satu unit mobil pikat pengangkut sampah juga diturunkan di lokasi.
Sebelumnya, massa buruh dari Gabungan Pekerja Buruh Sumatera Utara Melawan (GAPBSUM) mengancam akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar untuk menurunkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bila tidak mencabut PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"Presiden Jokowi seharusnya tidak melupakan buruh. Kami dulu memilih dan mendukung Jokowi karena dekat sama masyarakat. Namun, Presiden Jokowi kejam dan menindas rakyat. Karena itu, bila PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan tidak dicabut kami siap ke Jakarta untuk demo turunkan Jokowi," ujar seorang orator dari atas mobil saat berorasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa siang.
Menurutnya, PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan sangat merugikan pekerja di Indonesia sekaligus bertentangan UUD 1945 pasal 27 ayat dua yaitu tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"PP itu juga melanggar Pasal 28 D ayat 2 setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja serta undang-undang nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88, pasal 89 dan 98. Maka dari itu, kami siap turunkan presiden," katanya.
(tio/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/demo-buruh_20151124_165854.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/demo-buruh_20151124_165832.jpg)