breaking news

Kopertis Pastikan Ijazah Mahasiswa UISU Berstatus Legal

Koordinator Kopertis WIlayah I memastikan ijazah yang dikeluarkan UISU itu berstatus legal.

Tribun Medan/ Nanda Fahriza Batubara
K (24) mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia Sumatera Utara. K mengaku teramat kecewa dengan adanya penyerangan kampus yang berimbas pada kian rumitnya permasalahan akreditasi, Kamis (17/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) kerap dilanda kericuhan sejak mencuatnya masalah dualisme kepemimpinan. Belakangan diketahui, bahwa UISU saat ini sudah bersatu.

Menurut Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumatera Utara-Nangroe Aceh Darussalam, Profesor Dian Armanto, lulusan UISU tetap diakui. Bahkan, kata dia, ijazah yang dikeluarkan UISU itu berstatus legal.

"Tidak ada masalah (dengan ijazah). Ijazah UISU legal," katanya, Kamis (17/12/2015) sore.

Dian menerangkan, bagi mahasiswa yang memegang ijazah lama bisa diganti dengan yang baru. Itupun harus memenuhi sejumlah syarat.

"Ijazah yang lama bisa diganti jika ikut wisuda. Bisa juga diberi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang juga legal," katanya.

Lantas, siapa yang bisa mengeluarkan SKPI dimaksud? "Yang mengeluarkan (SKPI) adalah Rektor," ungkap Dian.

Sebagaimana diketahui, meskipun UISU saat ini sudah bersatu, namun polemik di Fakultas Kedokteran UISU tetap berlanjut. Beberapa mahasiswa mendesak agar Dekan FK UISU yang baru, Haris Pane dicopot dari jabatannya lantaran tidak transparan dalam mengelola keuangan FK UISU.

(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved