Habis Curi Sepeda Motor, Odi Ditangkap Saat Lewat Rumah Korban
Pencuri yang biasa dipanggil Odi ini pun langsung dibekuk oleh warga setempat. Rupanya warga sudah mencurigai dirinya.
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Entah apa yang ada dalam pikiran Mahyudi Syahputra. Usai mencuri sepeda motor di rumah warga Jalan Tuar No 21 M Kelurahan Amplas akhir pekan lalu, beberapa hari kemudian ia justru melintas di depan rumah korbannya.
Pencuri yang biasa dipanggil Odi ini pun langsung dibekuk oleh warga setempat. Rupanya warga sudah mencurigai dirinya.
Wargalangsung menghakimi Odi hingga tidak berdaya. Tak mau Odi tewas, polisi yang saat itu sudah di tempat kejadian perkara (TKP) langsung memboyongnya ke Mako Polsek Patumbak.
"Sesuai laporan korban, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 1020 / XII / 2015/ SU / Resta / Sek Patumbak, kita lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu dan dari olah TKP dan dari keterangan saksi kita menyimpulkan bahwa Odi Mahyudi Syahputra (tersangka) sebagai pelaku pencurian kereta milik korban. Saat itu kita bekerjasama dengan warga untuk mengintai keberadaan tersangka. Akhirnya, tersangka yang kebetulan melintas di lokasi kejadian, warga dan bersama petugas menangkap tersangka," sebut Kapolsek Patumbak, AKP Wilson B Pasaribu.
Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Fery Kusnadi menyebut, pencurian sepeda motor milik Sulaiman itu terjadi pada, Sabtu (28/11) lalu. Saat itu pada jam 23.00 WIB, Sulaiman yang baru pulang dari RS Martha Friska, memarkirkan sepeda motornya di teras rumahnya. Namun sekitar jam 01.30 WIB Sulaiman yang hendak memasukan sepeda motornya ke dalam rumah, sudah tidak melihat sepeda motornya terparkir lagi alias sudah hilang.
Sulaiman yang merasa kehilangan, bersama warga melakukan pencarian namun tidak berbuah hasil. Keesokan harinya ia langsung membuat laporan ke kantor Polsek Patumbak. Dan dari hasil penyelidikan selama seminggu pelaku akhirnya tertangkap.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tegas Fery
Sementara, Odi mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya seharga Rp 900 ribu. Dan uang hasil curian itu, sebagian Odi belikan sabu-sabu
"Kujual Rp 900 ribu keretanya, bang. Dan 500 ribu saya belikan sabu-sabu dan sabu itu saya pake di Pasar 3 Tembung," sebut tersangka singkat.
Odi tak banyak bicara saat diwawancarai, ia lebih banyak tertunduk. Luka bekas diamuk masa juga masih melekat di tubuhnya. Tak lama setelah diwawancarai penyabu dan ranmor ini kembali masuk ke sel tahanan. (cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ranmor_polsekta-delitua_20151226_192333.jpg)