Pilkada Simalungun
KPU Sumut Yakin Menang Jika Ajukan Kasasi Putusan Kasus JR Saragih
"Putusan itu juga kan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung," katanya.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Ginting
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Yulhasni optimis kasasi yang akan segera mereka daftarkan ke Mahkamah (Agung) akan dikabulkan. Pasalnya putusan yang mereka buat adalah tindak lanjut putusan MA.
"Putusan itu juga kan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung," katanya saat dihubungi, Sabtu (26/12/2015).
Menurutnya, KPU optimis akan memenangkan kasasi mereka karena putusan yang dikeluarkan KPU sejalan dengan peraturan KPU serta tindak lanjut dari putusan MA yang sebelumnya mengeluarkan putusan terkait status hukum Amran Sinaga.
"Karena keputusan yang kami lakukan sesuai dengan PKPU, maka kita yakin menang. Ya, kami optimis," katanya.
Keyakinan menang kata Yulhasni juga didasarkan pada kerja sama yang kompak antara KPU secara kelembagaan mulai dari Simalungun, Sumut hingga KPU RI yang bekerja dengan sungguh-sungguh dan bekerja berlandaskan PKPU.
Namun Yulhasni belum bisa menastikan kapan mereka akan mendafarkan kasasi mereka karena masih akan mempelajari memori kasasi yang akan dibuat oleh KPU Simalungun.
"Kami masih akan mempelajari memori kasasi dari KPU Simalungun pada Senin mendatang," katanya. (wes/tribun-medan.com)
Bawaslu Panggil Enam Pangulu Nagori Terkait Ajakan Memilih Paslon Kepala Daerah Simalungun |
![]() |
---|
Kesalnya Cawabup Rospita Sitorus Diterpa Isu Utang 6 Tahun Silam Sebesar Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Kolaborasi RHS-ZW Bangun Simalungun Tanpa Pamrih, Hingga Pemerintahan yang Sehat |
![]() |
---|
Para Mantan Pesaing JR Saragih-Amran Sinaga Tak Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Versi KPU Simalungun, JR Saragih Unggul Sementara |
![]() |
---|