Pilkada Simalungun
Kuasa Hukum JR Saragih Tunggu Putusan Mahkamah Agung
"Kami tunggu putusan Mahkamah Agung," kata Hinca lewat pesan pendek, Sabtu (9/1/2105).
Kuasa Hukum JR Saragih Tunggu Putusan Mahkamah Agung
Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Ginting
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kuasa Hukum Pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, Hinca Panjaitan mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun.
"Kami tunggu putusan Mahkamah Agung," kata Hinca lewat pesan pendek, Sabtu (9/1/2105).
Menurutnya paska KPU Simalungun melakukan kasasi pada tanggal 31 Desember pihaknya juga sudah memasukkan kontra memori kasasi tujuanya agar MA menolak kasasi yang diajukan KPU Simalungun.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengabulkan sebahagian gugatan yang diajukan oleh calon BupatiSimalungun JR Saragih. Namun hakim menolak pengajuan pergantian Amran Sinaga sebagai wakil JR Saragih.
Setelah mempelajari salisan putusan, KPU Simalungun akhirnya memilih mengajukan kasasi. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Yulhasni optimis kasasi yang mereka daftarkan ke Mahkamah (Agung) akan dikabulkan. Pasalnya putusan yang mereka buat adalah tindak lanjut putusan MA.
"Putusan itu juga kan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung," katanya. (wes/tribun-medan.com)
Bawaslu Panggil Enam Pangulu Nagori Terkait Ajakan Memilih Paslon Kepala Daerah Simalungun |
![]() |
---|
Kesalnya Cawabup Rospita Sitorus Diterpa Isu Utang 6 Tahun Silam Sebesar Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Kolaborasi RHS-ZW Bangun Simalungun Tanpa Pamrih, Hingga Pemerintahan yang Sehat |
![]() |
---|
Para Mantan Pesaing JR Saragih-Amran Sinaga Tak Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Versi KPU Simalungun, JR Saragih Unggul Sementara |
![]() |
---|