KPU Simalungun Belum Tahu Kapan Pilkada Simalungun Dilanjutkan

"Kami masih menunggunya sifatnya ini, kalau putusan dari Mahakamah Agung sudah keluar, baru kami bisa menetukan kapan pilkada Simalungun dilaksanakan"

Tribun Medan/ Array Anarcho
Ketua KPUD Simalungun, Adelbert Damanik saat memberikan keterangan sekaitan dengan sengketa Pilkada di Simalungun, Rabu (16/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Royandi Hutasoit

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, Adelbert Damanik menuturkan belum mengetahui kapan Pilkada Simalungun yang tertunda dilanjutkan kembali.

"Kami masih menunggunya sifatnya ini, kalau putusan dari Mahakamah Agung sudah keluar, baru kami bisa menetukan kapan pilkada Simalungun akan dilaksanakan," ujarnya kepada tribun-medan.com, Senin (11/1/2015).

Ia menuturkan bahwa sejauh ini mereka hanya melakukan kegiatan seperti biasa setiap harinya menunggu putusan dari Mahkamah Agung. "Kegiatan kami sehari-hari adalah kegiatan seperti biasalah, kegiatan adminstrasilah yang kami lakukan," katanya.

Menurutnya, putusan dari Mahkamah Agung pada prinsipnya akan keluar paling lama 30 hari. "Kami ajukan pada tanggal 6 Januari, kemungkinan paling lama putusannya keluar tanggal 5 Februari nantilah," katanya.

Setelah putusan keluar, kata Adelbert, mereka akan melakukan pleno dan mempersiapkan tahapan-tahapan pilkada. "Setelah putusan ada, kami persiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan," katanya.

Ia menambahkan bahwa dari segi anggaran, mereka juga sudah mengajukanya kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun. "Dana yang kita butuhkan Rp 12 M, sudah kita sampaikan kepada Pemkab, dan sudah disetujui," ujarnya.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved