Pilkada Simalungun
KPU Sumut Belum Tentukan Sikap Terhadap Putusan MA
KPU Sumut, katanya, baru akan menggelar rapat pleno setelah menerima salina putusan resmi dari Mahkamah Agung lewat KPU Simalungun.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Ginting
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, belum menentukan sikap paska putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PT TUN Medan. Mahkamah Agung meminta KPU Simalungun mengikutsertakan pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga pada pilkada Simalungun.
"Kami belum memiliki sikap apakah menerima dan mengeksekusi putusan tersebut atau sebaliknya," kata ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Sabtu (23/1/2016) di KPU Sumut.
KPU Sumut, katanya, baru akan menggelar rapat pleno setelah menerima salina putusan resmi dari Mahkamah Agung lewat KPU Simalungun.
"Senin depan rencananya juga baru akan menggelar rapat pleno dengan KPU Simalungun," katanya.
Setelah melakukan rapat Pleno katanya, KPU baru akan menentukan sikap sembari melakukan konsultasi dengan KPU RI.(wes/tribun-medan.com)
Bawaslu Panggil Enam Pangulu Nagori Terkait Ajakan Memilih Paslon Kepala Daerah Simalungun |
![]() |
---|
Kesalnya Cawabup Rospita Sitorus Diterpa Isu Utang 6 Tahun Silam Sebesar Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Kolaborasi RHS-ZW Bangun Simalungun Tanpa Pamrih, Hingga Pemerintahan yang Sehat |
![]() |
---|
Para Mantan Pesaing JR Saragih-Amran Sinaga Tak Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Versi KPU Simalungun, JR Saragih Unggul Sementara |
![]() |
---|