Ini Bedanya SIM Palsu yang Ditemukan Polres Deliserdang
Pengungkapan kelompok pemalsu SIM di Deliserdang bermula dari penangkapan HR saat razia oleh polisi lalu lintas.
Penulis: Ilham Fazrir Harahap |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Ditangkapnya kelompok pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Satreskrim Polres Deliserdang berawal dari dilakukannya razia oleh Satuan Lantas pekan lalu. Saat itu, HR (25), pemilik SIM C palsu melintas di lokasi razia di Jalinsum, kawasan Desa Pagar Jati, Lubukpakam.
"Banyak keganjilan dari SIM yang dimilikinya. Hologram SIM tidak timbul. Lalu masa berlaku SIM juga hanya empat tahun tahun," ujar Bripka Herbin anggota Satlantas Polres Deliserdang yang memberhentikan HR Selasa, (26/1/2016).
Ia menjelaskan untuk SIM masa berlaku yang asli selama lima tahun. Ia menyebut secara kasat mata SIM terlihat hampir sama dengan yang asli.
"Terus, yang anehnya lagi yang menandatangani SIM adalag Kasat Lantas Rizal Moelana. Tahun 2015 Kasat Lantas bukan bapak itu lagi karena sekarang sudah jadi Kapolsek Medan Area," kata Herbin.
Polisi pun membawa HR ke Satreskrim Polres Deliserdang. Dari situ kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka lain. (dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sim_palsu_20160126_184747.jpg)