Ditanya Perbandingan Harga Mi Formalin, Kombes Haydar: Kamu Kira Saya Penjual Bakso

Mi formalin beredar di pasar-pasar tradisional di Siantar dengan harga Rp 6.000 ribu per kilogram.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/ Dedy Kurniawan
Ditreskrimsus Polda Sumut sita mi formalin dari Pematangsiantar, Jumat (29/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar beserta timnya menggelar pemaparan tangkapan mi formalin dari home industri Siantar di Mapolda Sumut. Ia hadir bersama Wadir Krimsus AKBP Maruli Siahaan, Kasubdit I Indag AKBP Ikhwan dan tim lainnya.

Saat pemaparan, Haydar menyebut peredaran mi formalin diketahui telah beroperasi selama setahun. Mi formalin beredar di pasar-pasar tradisional di Siantar dengan harga Rp 6.000 ribu per kilogram.

Namun saat ditanyai awak media soal perbandingan harga mi formalin dan mi yang diproduksi resmi Haydar tak berani menduga-menduga perbandingan harga.

"Berapa kira-kira perbandingan harga mi formalin dengan dengan mi yang resmi tanpa formalin?" tanya www.tribun-medan.comsambil merekam gelaran paparan, Jumat (29/1/2016)

Haydar lantas spontan menjawab sambil tersenyum

"Kamu kira saya penjual bakso," kata Haydar

Selanjutnya Haydar menjelaskan, kalau pelaku kegiatan home industri mi formalin yang diketahui bernisial AH ini akan dikenakan pasal berlapis. Peredaran mie formin disebutnya telah telah merugikan pelaku bisnis dan juga pastinya merugika masyarakat sebagai konsumen.

"Pelaku kami kenakan pasal berlapis. Selain melanggar UU Pangan, pelaku dikenakan UU perlindungan konsumen. Mi formalin ini jelas merugikan dan merusak kesehatan masyarakat," katanya.

Atas tindak pidana ini, pelaku dijerat Pasal 136 UU RI No 18 tahun 2012 Pangan dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saat ini 4 orang pekerja di home industri tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved