Tak Miliki Pekerjaan, Polsek Medan Timur Kembali Tangkap Arnez
Arnez Oktavianus Tanjung (30) tak jera kembali masuk bui lantaran kasus pencurian. Kali ini, ia kembali diciduk petugas kepolisian pascamencuri laptop
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Arnez Oktavianus Tanjung (30) tak jera kembali masuk bui lantaran kasus pencurian. Kali ini, ia kembali diciduk petugas kepolisian pascamencuri laptop.
Sebelumnya Arnez pernah ditangkap atas kasus pencurian dan pembobolan rumah pada tahun 2003. Namun karena Arnez kembali mencuri laptop, anggota reserse kriminal (Reskrim) Polsek Medan Timur meringkusnya dan telah melakukan penahan, Sabtu (30/1/2016).
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur bilang, berdasarkan sidik, sebelumnya Arnez pernah ditangkap petugas Polsek Medan Timur karena terlibat aksi pencurian rumah warga pada tahun 2013 silam.
"Pelaku merupakan residivis Polsek Medan Timur pada tahun 2013 karena terlibat kasus bobol rumah," ungkapnya.
Arnez kepada wartawan mengaku nekad kembali melakukan aksi pencurian karena selama ini tidak memiliki pekerjaan. Untuk menuhi kebutuhan ia memilih mencuri.
"Iya sebelumnya aku pernah memang masuk penjara kasus bobol rumah. Aku gini karena gak kerja," ujarnya.
Arnez Oktavianus Tanjung (30) diketahui warga Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Perjuangan. Pada kasus kali ini dari tangan Arnez, petugas amankan satu unit laptop merek HP milik Deby Julia Rahma warga Jalan Gurilla Sei Kera Hilir. Arnez dilaporkan pada Kamis (28/1/2016) lalu oleh Deby.
Setelah menerima laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan dan dari keterangan beberapa saksi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di seputaran Jalan Pimpinan.
Dalam kasus pencurian yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(cr3/tribun-men.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/arnez-saat-disidik-di-polsek-medan-timur-tribun-medancom_20160130_154918.jpg)