NEWSVIDEO: Ratusan Massa FUI Demo Karaoke Milo
Ratusan massa dari Forum Umat Islam (FUI) berdemo di depan Karaoke Milo yang letaknya di Jalan Juanda. Mereka berdemo karena karaoke Milo
Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan massa dari Forum Umat Islam (FUI) berdemo di depan Karaoke Milo yang letaknya di Jalan Juanda. Mereka berdemo karena karaoke Milo melanggar peraturan daerah.
"Karaoke Milo secara terang-terangan melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Yang dilanggar mereka Perda Kota Medan nomor 4 tahun 2014 pasal 41 point 2 huruf H tentang kepariwisataan yang menyatakan harus ada pernyataan tidak keberatan warga," kata Ketua FUI Indra Suheri, Jumat (12/2/2016).
Lalu peraturan yang dilanggar, katanya, peraturan Wali Kota Medan nomor 29 tahun 2015 pasal 36 point 6 tentang tanda daftar usaha pariwisata, menyebutkan bahwa teknis dibidang hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam, panti pijat dan karoke harus disertai pernyataan letak lokasi usaha harus berjarak 100 meter dari rumah ibadah.
"Sementara karaoke milo jaraknya dari mesjid hanya 10 meter, jelas-jelas ini melanggar aturan dan karaoke milo wajib menghentikan operasional dalam waktu satu minggu setelah Jumat 12 Februari 2016," ungkapnya.
(tar/tribun-medan.com)