BNN Sumut Sita 300 Butir Ekstasi Dari Dua Orang Bandar
"Saat kami melakukan pengembangan, tersangka R ini tengah berada di Jalan Bromo, Medan Denai," katanya.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) berhasil meringkus dua orang bandar narkotika jenis ekstasi dari dua tempat berbeda pada Jumat (12/2/2016) malam. Dari tangan tersangka HP (43) dan R (41), disita barang bukti sebanyak 300 butir pil ekstasi dan dua gram sabusabu.
Dari informasi yang diperoleh tribun-medan.com, Sabtu (13/2/2016) menyebutkan, awalnya petugas menangkap tersangka HP di depan Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota. Dari tangan tersangka, disita 297 butir pil ekstasi siap edar.
"Penangkapan tersangka HP bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima anggota kami. Setelah menangkap tersangka HP, muncul nama lainnya berinisial R," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut Ajun Komisaris Besar Agus Halimudin.
Tanpa buang waktu, Agus yang memimpin penangkapan ini kemudian memancing tersangka R. Saat itu, diketahui bahwa tersangka R tengah berada di kawasan Medan Denai.
"Saat kami melakukan pengembangan, tersangka R ini tengah berada di Jalan Bromo, Medan Denai. Waktu itu, tersangka berada di depan gerai Alfamart di sekitar Jalan Bromo," kata Agus.
Karena sudah mengetahui ciri-ciri tersangka berdasarkan keterangan tersangka HP, R pun kemudian diringkus. Dari tangan tersangka, disita tiga butir pil ekstasi.
"Untuk saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan. Kasus ini masih dalam pengembangan tim kami," katanya.(ray/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-selfie-dengan-ekstasi_20150804_200749.jpg)