Hendra Diciduk di Mangkubumi saat Ops Antik Toba
Hendra Krisna (26) warga Jl Mangkubumi Gang Kelinci akhirnya ditangkap Polsek Medan Kota. Ia diamankan petugas yang menggelar razia dengan sandi..
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Muhammad Tazli
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Hendra Krisna (26) warga Jl Mangkubumi Gang Kelinci akhirnya ditangkap Polsek Medan Kota. Ia diamankan petugas yang menggelar razia dengan sandi Ops Antik Toba.
Ops Antik Toba ini dalam rangka Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Tersangka ini ditangkap pada saat Polsek Medan Kota melaksanakan patroli skala besar melibatkan Brimob dan Sabhara di Mangkubumi," kata Martualesi, Minggu (14/2/2016)
Saat penangkapan, Hendra saat itu sedang menunggu pembelinya. Ketika mengetahui kedatangan petugas, ia mencoba kabur dan berhasil ditangkap.
"Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba memprovokasi warga dengan berteriak maling. Namun, tidak direspon warga lain," kata Martualesi Sitepu
Dari Hendra disita barang bukti satu bungkus rokok Gudang Garam berisi satu plastik klip sabu seberat 0,45 gram. Tak hanya itu, dari dalam lokasi pengrebekan di Mangkubumi, turut disita 10 unit mesin judi jakcpot.
Saat ini Polsek Medan Kota masih melakukan penyelidikan tentang kepemilikan mesin jakcpot.
Atas tindak pidana ini Hemdra dipersangkakan Polsek Medan Kota dengan pasal 114, 112, 111 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hadi-bersama-4-tahanan-kasus-narkotika-di-polsek-medan-kota_20160214_154354.jpg)