Budi Waseso: 25 Kg Sabu Disendupkan dengan Beras ke Medan
Setelah menunggu berjam-jam, akhirnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar acara terkait keberhasilan mereka menggagalkan peredaran
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah menunggu berjam-jam, akhirnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar acara terkait keberhasilan mereka menggagalkan peredaran 25 Kilogram (Kg) sabu asal Malaysia yang dibawa ke Medan via jalur darat di Poll Bus Makmur di Jalan SM Raja, Senin malam (22/2/2016)
Selain memaparkan penangkapan barang bukti sabu-sabu, petugas juga diketahui telah membekuk empat orang sindikat internasional yang sudah sering beraksi dalam kasus ini.
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso didampingi, Brigjen Pol Anjan Pramuka dan Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin mengatakan, keempat pelaku yang diamankan yakni Roy (28) warga Medan yang terpaksa dilumpuhkan petugas saat berusaha melarikan diri, Franska (20) warga Brastagi, Khairul Harahap (29) warga Kotapinang dan Buyung (33) warga Medan.
"Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyrakat tentang pengangkutan barang yang diduga narkoba dengan menggunakan bus Makmur dari Pekanbaru menuju Medan. Dari informasi itu kita langsung meringkus ke empatnya," jelasnya
Lebih lanjut, untuk mengelabui petugas, para pelaku menyamarkan guna selundupkan sabu ke dalam beras.
Namun usaha itu tidak berjalan mulus, sebab petugas sudah mengendus aksi pelaku selama seminggu sebum akhirnya terciduk.
"Sabu itu dikamuflasekan di dalam beras. Jadi. Kalau diperiksa seolah isinya beras. Barang bukti lainnya yang kami sita di antaranya uang tunai senilai Rp 9 juta, telepon genggam dan STNK,"urainya.
Buwas, melanjutkan, pihaknya sedang melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap bandar besar sabu tersebut.
Dari informasi yang didapat dari para pelaku, sabusabu itu rencananya akan diedarkan ke Medan dan Jakarta.
"Kita sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Untuk memutus mata rantai sindikat sabu internasional ini, kita juga berkoordinasi dengan polisi Diraja Malaysia (PDRM),"ucapnya.
Warga juga diimbau untuk mengantisipasi masuknya 38 narkoba jenis baru ke Indonesia. Dari 38 itu, saat ini baru 18 yang sudah teridentifikasi, sedangkan 20 lainnya masih diuji laboratorium.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Narkotika Pasal 112,114,123, 124 dan seterusnya.
Juga UU TPPU dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/warga-nunggu-budi-waseso-tribun-medancom_20160222_213657.jpg)