PT HIN Pernah Tegur Grand Indonesia soal Ketidaksesuaian Kontrak, tetapi Diabaikan
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa PT Hotel Indonesia Natour (HIN) menyadari adanya pembangunan gedung di luar kontrak dengan PT Grand Indonesia.
Tayang:
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015)
Dikutip dari Tribunnews, Pihak PT Grand Indonesia membantah pembangunan Menara BCA dan Menara Kempinski dilakukan secara ilegal.
Humas PT Grand Indonesia, Dinia Widodo menyebutkan pembangunan dua gedung di atas lahan seluas 41.815 meter persegi telah sesuai kontrak build, operate, transfer (BOT).
"Kami hanya melakukan apa yang ada di perjanjian BOT tersebut," kata Dinia Widodo saat dihubungi, Rabu (24/2/2016). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jaksa-agung-muda-pidana-khusus-arminsyah-lagoi_20160301_215356.jpg)