BPSK Akan Gelar Sidang Kasus Sari Roti Besok
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) akan menggelar dua meja sidang kasus produk Sari Roti kadaluarsa yang nyaris menewaskan
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) akan menggelar dua meja sidang kasus produk Sari Roti kadaluarsa yang nyaris menewaskan tiga putra dari M Rivai Tanjung, warga Jalan M Jamil/Perhubungan, Bandar Klippa, Tembung dan produk Sari Roti, hasil temuan Zulham Effendi, warga Jalan Rajawali II, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.
"Besok saya sidang putusan soal Sari Roti di Kantor BPSK, Medan Johor," ungkap Rivai, Rabu (2/3/2016).
Dia menegaskan, jika putusan BPSK nantinya tidak adil, maka dia akan membawa persoalan ini ke tingkat pengadilan.
"Kalau putusannya tak adil, saya siap jika kasus ini dibawa ke pengadilan," tegasnya.
Terpisah, Zulham Effendi, yang ditemui Tribun mengenai laporannya ke BPSK, juga mengakui kasus roti produk Sari Roti kadaluarsa yang ditemukannya akan disidang besok (3/3/2016).
"Besok jam 14.00 WIB saya ikut sidangnya. Ini masih sidang pertama," sebutnya.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sari_roti_kadaluarsa_20160229_135534.jpg)