Pedagang Ayam Ini Mengaku Gunakan Sabusabu untuk Menyegarkan Badan

Menurut pengakuan Rego Ria saat di Mapolres Siantar, ia ditangkap saat hendak menggunakan sabusabu tersebut.

Tribun Medan/ Royandi Hutasoit
Rego Ria saat diperiksa di Mapolres Siantar, Jumat (4/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Royandi Hutasoit

TRIBUN-MEDAN.com,SIANTAR - Rego Ria, Warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, yang bekerja di Pasar Dwikora Pematangsiantar ditangkap petugas Mapolres Siantar karena memiliki satu paket sabusabu.

Menurut pengakuan Rego Ria saat di Mapolres Siantar, ia ditangkap saat hendak menggunakan sabusabu tersebut.

"Kemarin, jam 9 malam dari depan rumah ditangkap waktu mau makai sabusabu," ujar Rego Ria.

Ia menuturkan memakai sabusabu saat hendak mau jualan ayam.

"Saya jualan ayam di Pasar Dwikora Parluasan. Ikut sama kawan. Kami jualannya itu dini hari. Biasanya jam tiga pagi. Jadi biar segar saat jualan, makanya saya makai sabu," ujarnya.

Menurut pengakuan Rego, ia sudah dua tahun menggunakan sabusabu.

"Saya belinya dari si Andi di Jalan Nagur, selama dua tahun ini setiap kali mau makai, beli sama dia," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Bambang SW menuturkan bahwa mereka saat melakukan penangkapan terlebih dahulu sudah melakukan pengintaian.

"Ada informasi dari warga, kami intai dia. Saat dilakukan penangkapan, kami menemukan sabusabu di kantong celana depannya," ujar Bambang.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved