Perumahan Tanjung Selamat Indah Tawarkan Harga Rp 116 Jutaan

Bagi Anda yang berminat membeli hunian tahap kedua di Perumahan Tanjung Selamat Indah, Anda bisa mendapatkannya dengan harga

Penulis: Ayu Prasandi |
www.shutterstock.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bagi Anda yang berminat membeli hunian tahap kedua di Perumahan Tanjung Selamat Indah, Anda bisa mendapatkannya dengan harga yang cukup terjangkau yaitu Rp 116 jutaan. Harga tersebut sengaja diberikan sesuai dengan program rumah subsidi pemerintah.

“Walau rumah subsidi, namun juga menggunakan produk-produk yang berkualitas. Spesifikasi bangunannya untuk pondasi menggunakan cor beton, dinding menggunakan pas dan bata diplester. Lantai menggunakan keramik 40x40 standard, serta kusen menggunakan baja ringan,” ujar Direktur perumahan Tanjung Selamat Indah, Rohiyanto.

Ia menuturkan, sementara itu, untuk plafond menggunakan gypsum atau rangka galpalum. Rangka dan atap menggunakan baja ringan. Finishing, dinding depan cat tembok, kusen, listplang daun pintu dan jendela cat minyak.

“Untuk sanitasi dan instalasi air menggunakan closet jongkok, sumur bor dan pompa air. Listrik 1300 watt, serta dilengkapi fasilitas umum berupa taman penghijauan,” tuturnya.

Ia menerangkan, ada tiga cara pembayaran yang ditawarkan Perumahan Tanjung Selamat Indah yaitu pertama dengan cara tunai keras dengan cara pembayaran yaitu booking fee Rp 2 juta, dan pelunasan14 hari setelah booking fee.

“Pembayaran kedua dengan cara tunai bertahap yaitu pembeli melakukan booking fee Rp 2juta, sisa pembayaran dicicil selama enam bulan dengan syarat kelengkapan administrasi yaitu fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak dua lembar,” terangnya.

Ia menjelaskan, cara pembayaran terakhir yaitu dengan cara Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yaitu dengan booking fee Rp 2 juta, uang muka dicicil tiga bulan, cicilan uang muka pertama dibayar paling lambat 14 hari setelah booking fee. Sisa pelunasan melalui bank pemberi kredit dan apabila nilai KPR yang disetujui di bawah nilai KPR yang diajukan, maka selisih nilai tersebut akan menjadi penambahan uang muka si pembeli.

“Harga belum termasuk kelebihan tanah, biaya sudut, biaya strategis, biaya AJB, BPHTB, BBN dan administrasi bank lainnya,” katanya.

(Pra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved