Kakek yang Merantai Cucunya Dikenakan Sanksi Wajib Lapor

"Satu orang dewasa ini diindikasi mengalami gangguan jiwa. Itulah kenapa kami mengenakan Maniur wajib lapor," kata Malau.

Tribun Medan/Array A Argus
Kapolsek Medan Timur, Kompol BL Malau, kakek Randi bernama Maniur Marbun dan Camat Medan Perjuangan, Dedi JP Harahap saat berada di Polsek Medan Timur, Jumat (4/3/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Maniur Marbun (73), kakek yang sebelumnya merantai kaki cucunya sendiri bernama Randi Purba (9) saat ini dikenakan wajib lapor oleh Polsek Medan Timur. Setelah diperiksa seharian penuh, Maniur disuruh pulang.

"Alasan kami mengenakan wajib lapor terhadap kakek korban lantaran sang kakek inilah yang merawat adik-adik RP. Ada tiga orang anak kecil yang ditanggungnya," kata Kapolsek Medan Timur, Komisaris BL Malau, Sabtu (5/3/2016) siang.

Malau mengatakan, di rumah Maniur, adapula orang dewasa yang turut dirawat oleh pria renta tersebut. Orang dewasa dimaksud adalah anak perempuan Maniur yang diduga mengalami keterbelakangan mental.

"Satu orang dewasa ini diindikasi mengalami gangguan jiwa. Itulah kenapa kami mengenakan Maniur wajib lapor," kata Malau.

Meski begitu, sambung Malau, dirinya terus berkoordinasi dengan Camat Medan Perjuangan, Dedi Jamin Putra Harahap. Apalagi, rumah Maniur yang terletak di Jalan Gurila, Gang Mustika, berada di wilayah Medan Perjuangan.

"Saya tetap berkordinasi dengan Camat untuk memantau keluarga Maniur ini," ungkap Malau. Sebelumnya, Randi Purba yang dirantai oleh kakeknya sendiri itu kerap tidak masuk sekolah.

Selama ini, RP dirawat oleh sang kakek karena kedua orangtuanya berada di tempat terpisah. Ayah RP berada di Blitar, Jawa Timur. Sementara ibu RP berada di Malaysia bekerja sebagai pembantu rumahtangga.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved