Dibayar Administrasi, Polda Sumut Lepaskan Pemilik Taman Hairos dan Mora Indah
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyebut tidak ada tindak pidana dan tersangka atas kasus temuan satwa dilindungi di Taman Rekreasi Hairos
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyebut tidak ada tindak pidana dan tersangka atas kasus temuan satwa dilindungi di Taman Rekreasi Hairos di Jalan Jamin Ginting KM 14,5, Kamis (25/2/2016) dan di Mora Indah Faria, Jalan Sisingamangaraja KM 11,5, Jumat (26/2/2016).
Hingga kini tak satu pun terperiksa yang jadi tersangka, malah terperiksa dibebaskan dengan membayar administrasi, Selasa (8/3/2016).
"Tidak ada tersangkanya, pemilik satwa dilindungi itu menyerahkan dengan suka rela kepada BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam Alam). Ada tersangka kalau tidak diserahkan, itu baru bisa dikenakan pidana," ujar Helfi pada usai menghubungi Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang, melalui telepon selulernya
Kata Helfi, jika saat ini, pihaknya sedang menyusun administrasi, untuk penyerahan satwa yang dilindungi ke BKSDA.
Setelah dilimpahkan, disebut Helfi jika pemilik Hairos dan Mora Indah Faria akan dikenakan denda administrasi. Namun Helfi mengaku jika dirinya belum mengetahui jumlah denda tersebut.
"Jumlah dendanya belum tahu saya. Sedang diproses administrasinya (Tipidter Polda Sumut)," ujar Helfi mengakhiri.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang ketika dikonfirmasi Tribun Medan tidak menjawab panggilan dan memberi komentar, begitu juga saat dilayangkan pesan melaui WhatsAap.
Sebelumnya, kepada Tribun Medan AKBP Robin mengaku pasti akan menetapkan tersangka. Hal itu berujuk dari diperiksa pemilik usaha kedua taman itu dan beberapa saksi lainnya.
"Pemilik usahanya sudah kami periksa. Selanjutnya bakal kami tetapkan tersangkanya ," ujar AKBP Robin Simatupang, Kamis (3/3/2016) lalu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan juga mengatakan akan ada tersangka bila terbukti melanggat pasal soal perlimdungan satwa yamg dilindungi.
"Kalau emang terbukti, pasti ada tersangkanya yang ditetapkan setelah gelar perkara, pasti ada pelanggaran soal pasal hewan dilindungi," katanya sebelum pada akhirnya Polda Sumut melunak dengan membebaskan pemilik usaha dari kedua taman itu.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/robin-simatupang-gerebek-taman-mora-indah-tribun_20160308_113757.jpg)