Tunggakan Pajak Agusman Lahagu Dinilai Tak Wajar
"Meskipun sekarang Agusman sudah tersangka, namun Dirjen Pajak harus menjelaskan persoalan tunggakan pajak tersangka," kata Iskandar.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus pembunuhan petugas pajak yang dilakukan oleh wajib pajak Agusman Lahagu dan para pekerjanya di Gunung Sitoli, Nias terhadap dua petugas pajak Parada Toga Fransriano Siahaan dan Sozanolo Lase menimbulkan tanda tanya besar hingga saat ini.
"Kami menduga, tunggakan pajak tersangka ini tidak sampai Rp14,7 miliar. Sebab, menurut penuturan istrinya, Desi Zalukhu, peringatan pertama atas utang pajak suaminya (Agusman) hanya Rp3 juta," ungkap Ketua Pendiri LBH Pajak dan Cukai, Iskandar Sitorus, di Medan, Rabu (20/4/2016) sore.
Iskandar menduga ada penyimpangan hitung-hitungan tunggakan pajak tersangka yang dilakukan oleh petugas. Ada indikasi, oknum-oknum petugas pajak bermain dalam kasus ini, sehingga ketika petugas datang menyampaikan pemberitahuan sita, tersangka langsung mengamuk dan menikam kedua korban.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, harta dan aset yang dimiliki tersangka tidak sampai Rp300 miliar. Bisa dikatakan dia akan rasional dan membayar pajak jika penjualan bersih dari harta tersangka kurang lebih antara Rp75 miliar sampai Rp 150 milliar dalam kurun waktu utang pajak itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Iskandar sempat menghitung-hitung jumlah aset milik Agusman Lahagu. Ia memberikan contoh, jika tersangka memiliki lahan 1 hektar, maka diperkirakan karet yang dihasilkan sebanyak 1 ton karet dengan harga Rp4.000/kg.
"Saya menghitung berdasarkan data Kementrian Perindustrian. Jika dihitung dari angka di atas, maka per hektar lahan milik tersangka menghasilkan Rp4 juta. Untuk mencapai total utang pajak itu, maka tersangka haruslah memiliki lahan seluas 18.375 hektar untuk mendapatkan transaksi menghasilkan Rp73-an miliar sehingga bisa didapat pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar yang dituduhkan otoritas pajak itu," tuturnya.
Andaikan denda riil PPN 100 persen plus pajak badan sampai 28 persen dikenakan ke tersangka, maka utang pajak Agusman tidak akan mencapapi Rp 14,7 miliar dalam kurun waktu 2 tahun pajak.
Iskandar mengatakan, itu patut dipertanyakan. Sebab, kata dia, tersangka Agusman hanya mendapat surat peringatan pertama kali bahwa hutang pajaknya adalah sekitar Rp 3 juta rupiah, bukan Rp 3 miliar.
"Inilah yang patut dipertanyakan. Kenapa angka sebesar Rp14,7 miliar itu muncul? Kan kasihan, meskipun sekarang Agusman sudah tersangka, namun Dirjen Pajak harus menjelaskan persoalan tunggakan pajak tersangka," kata Iskandar dengan tegas.
Pada jumpa pers di rumah duka korban pekan lalu, Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi tidak dapat menjelaskan hitung-hitungan terkait tunggakan pajak Agusman yang mencapai Rp14,7 miliar. Ketika dicecar sejumlah wartawan, Ken hanya menjawab bahwa angka itu hanya persoalan teknis.(ray/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/iskandar_sitorus_20160420_193355.jpg)