Rusak Kantor MPW PP Sumut Kader IPK Terancam Dihukum 5 Tahun
Usai menjalani sidang, ketiga terdakwa yang mengenakan seragam tahanan berwarna merah sempat beberapa kali meneriakkan yel-yel IPK.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga kader Ikatan Pemuda Karya (IPK) masing-masing Topan (40), Lilik (41), dan Fajar Repelita Ginting Suka (40)menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/5/2016). Dalam sidang kali ini, ketiga terdakwa terancam hukuman lima tahun penjara.
"Ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Apalagi, perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, K Sinaga, Rabu (4/5/2016) siang.
Menurut Sinaga, para terdakwa dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana. Ketiganya juga dikenakan pasal subsider 460 KUHPidana menyangkut pengerusakan.
"Untuk sidang kali ini, kami hanya membacakan dakwaan saja. Pada sidang lanjutan, baru kami akan menghadirkan saksi," terang Sinaga.
Ia mengatakan, pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (11/5/2016) mendatang, sedikitnya empat orang saksi dihadirkan. Mereka yang dihadirkan adalah orang-orang yang melihat langsung aksi pengerusakan tersebut.
Usai menjalani sidang, ketiga terdakwa yang mengenakan seragam tahanan berwarna merah sempat beberapa kali meneriakkan yel-yel IPK. Yel-yel tersebut disambut oleh sejumlah kader IPK yang hadir di ruang sidang.(ray/tribun-medan.com)
TERNYATA Bukan Amanda Manopo yang Perankan Andin saat Jatuh ke Jurang tapi Sosok Ini |
![]() |
---|
TAHU Pemulung di Ikatan Cinta yang Dilakonkan Zevario? Ayahnya Seorang Pilot dan Ibu Eks Pramugari |
![]() |
---|
Dinasti Keluarga Yudhoyono Menguasai Demokrat, Banyak Pendiri Pengin Figur Baru, SBY Sudah Meredup |
![]() |
---|
Demokrat Terbelah, Pengamat: Yang Diterima Pemerintah Yakni Partai yang Bisa Bekerja Sama |
![]() |
---|
Bela Felicia Tissue, Sosok Ini Berani Cecar Kaesang Putra Jokowi: Pria Macam Apa Kamu Ini? |
![]() |
---|