Hidayati Sebut Kewenangan BLH Terbatas Cegah Pencemaran di Danau Toba

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut Hidayati mengaku bahwa pihaknya memiliki keterbatasan wewenang guna mengendalikan

Penulis: Tulus IT |
Tribun Medan / Nanda
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut Hidayati saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Panitia Khusus PAD DPRD Sumut, Senin (9/5/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut Hidayati mengaku bahwa pihaknya memiliki keterbatasan wewenang guna mengendalikan tindak pencemaran lingkungan di perairan Danau Toba.

Kendati demikian, Hidayati mengaku telah menutup izin bagi pihak yang ingin membangun Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba. Sebab, menurutnya, KJA merupakan faktor utama pencemaran air di Danau Toba.

"Saya bulan orang fisik, tidak bisa melakukan eksekusi. Kita sudah kirim surat kepada dinas-dinas bersangkutan di tingkat kabupaten dan kota untuk mengeluarkan izin KJA sejak 2014 lalu. Tapi sampai sekarang masih ada," ujar Hidayati saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Panitia Khusus PAD DPRD Sumut, Senin (9/5/2016).

Menurut Hidayati, BLH Sumut telah membangun Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di kawasan Danau Toba sebagai upaya pengawasan tindak pencemaran lingkungan yang lebih efektif.

"Terkait keberadaan ternak ikan itu diatur oleh pemerintah pusat melalui Kawasan Strategis Nasional. Kita di BLH tidak bisa melakukan eksekusi, sedangkan untuk membuat IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) saja kita tidak diperbolehkan," ujarnya.

Hidayati mengatakan, pencemaran air di kawasan Danau Toba telah pada tahap sangat mengkhawatirkan. Kandungan fosfor di dalam air telah melampaui ambang batas. Selain limbah pakan ikan, pencemaran air juga disebabkan limbah domestik yang langsung mengalir ke Danau Toba.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved