Penganut Agama Leluhur Masih Alami Eksklusi Sosial
Direktur ASB, Ira Padang mengatakan, pemenuhan hak konstitusional penganut agama leluhur di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang merupakan salah satu
Laporan Wartawan Tribun Medan / Truly
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aliansi Sumut Bersatu (ASB) menggelar media gathering “Inklusi Sosial Penganut Agama Leluhur di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang” yang dilaksanakan di Hoel Grand Antares Medan, Senin (23/5/2016).
Direktur ASB, Ira Padang mengatakan, pemenuhan hak konstitusional penganut agama leluhur di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang merupakan salah satu bagian dari Program Peduli di Indonesia.
Program Peduli bekerjasama dengan kelompok rentan yang mengalami ekslusi social dari kesempatan ekonomi dan program pemerintah.
Kelompok-kelompok tersebut sering menghadapi stigma dan diskriminasi di lingkungannya sehari-hari.
“Program Peduli bertujuan untuk mempromosikan dan mendukung inklusi social dengan harapan bahwa upaya menempatkan martabat dan kemandirian individu sebagai modal utama untuk mencapai kualitas hidup yang ideal, seluruh elemen masyarakat mendapatkan perlakuan yang setara dan memperoleh kesempatan yang sama sebagai warga negara, terlepas dari perbedaan apapun dan gerakan untuk merangkul warga negara yang mengalami stigma dan marginalisasi dan mengajak masyarakat luas untuk bertindak inklusif,” katanya.
Kelompok sasaran program ini adalah penganut agama leluhur secara khusus Parmalim dan Ugamo Bangso Batak (UBB) yang ada di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang dengan statistik 373 jiwa Parmalim di kota Medan, 40 jiwa penganut Ugamo Bangso Batak di Kota Medan dan 92 jiwa Parmalim di Kabupaten Deliserdang.
Menurut Ira, secara partisipatoris, ASB mengidentifikasi eksklusi sosial yang dialami oleh penganut agama leluhur. Eksklusi sosial yang dialami oleh Penganut Ugamo Bangso Batak dan Parmalim antara lain: dalam pengurusan KTP, KK, Akte kawin tidak bisa mencantumkan agama Parmalim dan UBB di kolom agama karena data yang ada di Internet hanya 6 agama yang diakui di Indonesia dan untuk kepercayaan hanya dikasi tanda (-). Masih ada kepala desa yang memaksa penganut Parmalim dan UBB untuk memilih salah satu agama yang resmi untuk dicantumkan di KTP karena sosialisasi Undang undang tentang agama penghayat tidak tersosialisasikan dengan baik hingga ke kepala desa dan kepling.
Selanjutnya masih ada intimidasi yang memaksa anak anak belajar agama lain di sekolah, belum adanya kurikulum yang sudah tersusun dengan baik untuk belajar agama di partukkoan yang diajari kaum muda dan natua tua (orangtua) setelah selesai ibadah, anak SD dan SMP masih mendapatkan ejekan dari teman-temannya sebagai penyembah berhala penyembah hantu dan terhambatnya akses anak parmalim dan UBB untuk mendapatkan pekerjaan yang rekrutmentnya menggunakan IT (online), karena kolom agama yang tersedia hanya 6 agama yang resmi.
Ira mengatakan, untuk merespon ekslusi sosial yang dialami oleh penganut agama leluhur di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, ASB bersama Parmalim, Ugamo Bangso Batak dan stake holder lainnya seperti akademisi, jaringan NGO, penganut agama lainnya dan bersinergi dengan pemerintah melakukan berbagai program kerja.
“Program kerja tersebut antara lain: kunjungan ke rumah – rumah ruas/jemaat Parmalim, penggalian informasi terhadap Pamalim dan UBB, pertemuan regular dengan umat Parmalim dan UBB, dDiskusi Komunitas dan diskusi kelompok perempuan Parmalim dan UBB terkait peningkatan kapasitas dan kesadaran ktritis penganut agama leluhur dan berbagai program lain,” katanya.
(top/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/parmalim-dan-ugamo-bangso-batak-tribunmedan_20160523_221702.jpg)